Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama Pemrakarsa dan
pejabat pimpinan tinggi madya Pemrakarsa
membubuhkan paraf pada hasil analisis Biro
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 3 ) .
- 8 -
(2) Dalam hal penyusunan rancangan Peraturan BPKP
mengikutsertakan unit kerja terkait , pejabat pimpinan
tinggi madya Pemrakarsa meminta persetujuan kepada
pejabat pimpinan tinggi madya unit kerja terkait atas
hasil analisis Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pejabat pimpinan tinggi pratama Pemrakarsa
menyampaikan hasil penyusunan rancangan Peraturan
BPKP yang telah dibubuhi paraf kepada Sekretaris
Utama melalui K epala Biro dalam bentuk fisik dan
salinan digital.
(4) Hasil penyusunan rancangan Peraturan BPKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan
naskah urgensi dan salindia presentasi.
(5) Sekretaris Utama menyampaikan hasil penyusunan
rancangan Peraturan BPKP, naskah urgensi, dan
salindia presentasi sebagaimana dima ksud pada ayat
(3) dan ayat (4) kepada Kepala dan Wakil Kepala untuk
mendapatkan persetujuan.
(6) Dalam hal Kepala dan/atau Wakil Kepala
membutuhkan penjelasan atas hasil penyusunan
rancangan P eraturan BPKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Sekretaris Utama bersama dengan
pejabat pimpinan tinggi madya Pemrakarsa dan/atau
pejabat pimpinan tinggi pratama Pemrakarsa
menyampaikan penjelasan kepada Kepala dan/atau
Wakil Kepala.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PejabatDisebut dalam Pasal 11Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi MadyaDisebut dalam Pasal 11Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 11Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 11Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 11Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 11Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045