Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 40
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 15 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2026
KEPALA BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
- 16 -
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2026
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI
PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN
DAN PEMBANGUNAN
FORMAT NASKAH URGENSI
(KOP UNIT KERJA PENGUSUL)
NASKAH URGENSI USULAN PERENCANAAN PENYUSUNAN RANCANGAN
PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
TENTANG
(judul rancangan Peraturan BPKP)
A. LATAR BELAKANG
…………………………………………………………………………………………
…………….. (berisi tentang permasalahan mendasar yang
melatarbelakangi, akar penyebab ( root cause ) masalah, dan bukti/data
dampak masalah tersebut pada masyarakat ).
B. ANALISIS LEGALITAS
…………………………………………………………………………………………
………… ….. (berisi tentang dasar kewenangan (atribusi/delegasi),
harmonisasi dengan Peraturan Perundang - undangan yang ada, dan
kesesuaian bentuk hukum ).
C. LANDASAN PEMBENTUKAN
…………………………………………………………………………………………
…………….. (berisi tentang landasan filosofis, landasan sosiologis, dan
landasan yuridis. Khusus peraturan pelaksana delegasi, hanya memuat
landasan yuridis ).
D. SASARAN DAN MATERI MUATAN
……………………………………………………………………………………………
………….. (berisi tentang capaian akhir atau tujuan yang terukur dari
penyusunan rancangan Per aturan BPKP dan poin - poin kebijakan pokok
yang diadopsi untuk menyelesaikan permasalahan yang diidentifikasi di
bagian latar belakang ).
E. ANALISA DAMPAK
……………………………………………………………………………………………
………….. (berisi tentang konsekuensi sebelum regulasi disahkan dan
strategi menangani risiko yang mungkin timbul dari penerapan regulasi ).
- 17 -
F. TATA KELOLA
……………………………………………………………………………………………
………….. (berisi tentang sinkronisasi perencanaan penyusunan
rancangan Peraturan BPKP, partisipasi bermakna dalam penyusunan
rancangan Pe raturan BPKP, dan monitoring serta evaluasi implementasi
Peraturan BPKP ).
G. REFORMASI REGULASI
……………………………………………………………………………………………
………….. (jika ada berisi tentang langkah pembenahan seperti
simplifikasi, deregulasi, integrasi sistem hukum, atau perubahan
pendekatan dari represif ke responsif ).
H. LAMPIRAN
………………………………………………………………………………………
……………….. (jika diperlukan).
KEPALA BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATEH
- 18 -
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2026
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI
PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN
DAN PEMBANGUNAN
FORMAT PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
KEPUTUSAN
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
NOMOR : …/KEP - …/K/SU/…
TENTANG
PENETAPAN PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
TAHUN …
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN,
Menimbang : bahwa …;
Mengingat : 1 . ….;
2. dst;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : …
KESATU : …
KEDUA : dst.
Ditetapkan di ...
pada tanggal ….
KEPALA BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN,
t td
(Nama Kepala BPKP)
- 19 -
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA BADAN
PENGAWASAN KEUANGAN DAN
PEMBANGUNAN
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PENETAPAN PROGRAM
PENYUSUNAN PERATURAN BADAN
PENGAWASAN KEUANGAN DAN
PEMBANGUNAN TAHUN …
PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN TAHUN …
Dasar Hukum Pokok Materi
N o. Judul Pemrakarsa
Pembentukan Muatan
1.
2.
3.
4.
KEPALA BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN,
ttd.
(Nama Kepala BPKP)
KEPALA BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATE H
- 20 -
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2026
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI
PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN
DAN PEMBANGUNAN
FORMAT RANCANGAN PERATURAN
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
8 cm
PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN . ..
TENTANG
(JUDUL PERATURAN)
2,5 cm
1 enter
2,5 cm
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
1 enter
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA,
2 enter
0,5 cm
Menimbang : a. bahwa ..........;
b. bahwa ..........;
3 cm
c. (dan seterusnya);
3,5 cm
1 cm
2,5 cm
- 21 -
- 2 - Nomor Halaman
2,5 cm
cm
1 enter
Mengingat : 1. ..........;
2. ..........;
3. ..........;
3,5 cm 1 enter
MEMUTUSKAN:
1 enter
Menetapkan : PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN
PEMBANGUNAN TENTANG ....... .
3,5 cm
1 enter
BAB I
KETENTUAN UMUM
2,5 cm 2,5 cm
1 enter
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
3,5 cm
1. .......... .
2. (dan seterusnya) .
1 enter
1 cm
Pasal 2
................................................................................ .
1 enter
‘
BAB II
.....
1 enter
Bagian Kesatu
.....
1 enter
Paragraf I
.....
1 enter
1 cm
Pasal 3
(1) ........................................................................ .
(2) ........................................................................ .
3,5 cm
1 enter
Pasal 4
....................................................................... ....... . .
1 enter
Pasal 5
(1) ........................................................................ .
(2) ........................................................................ .
1 enter
2,5 cm
- 22 -
2,5 cm - 3 -
1 cm Pasal 6
(1) ...................................................................... .
(2) ...................................................................... .
3,5 cm
a. .............................................................. .
1 cm
b. .............................................................. .
1 cm 1. ....................................................... .
2. ....................................................... .
1 cm a) ................................................ .
b) ............... ................................. .
1 cm 1) ........................................ .
2) ........................................ .
1 enter
2,5 cm
BAB ...
2,5 cm
KETENTUAN PENUTUP
1 enter
Pasal 10
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan .
2,5 cm
- 23 -
2,5 cm - 4 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
2 enter
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal .. .
1 enter
KEPALA BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA,
2,5 cm 2,5 cm
4 enter
MUHAMMAD YUSUF ATEH
1 enter
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ...
1 enter
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
3 enter
DHAHANA PUTRA
2 enter
BERITA NEGA RA REPUBLIK INDONESIA TAHUN . .. NOMOR ...
2,5 cm
- 24 -
KETERANGAN:
1. Naskah rancangan Peraturan BPKP diketik dengan jenis huruf Bookman
Old Style , huruf 12 di atas kertas F4 dalam paper size dengan custome
size :
lebar ( width ) : 21 sentimeter
panjang ( heigth ) : 33 sentimeter
2. Marjin:
atas ( top ) : 8 sentimeter (untuk halaman 1)
2,5 sentimeter (untuk halaman 2 dan seterusnya)
bawah ( bottom ) : 2,5 sentimeter
kiri ( left ) : 2,5 sentimeter
kanan ( right ) : 2,5 sentimeter
3. Seluruh line spacing yang digunakan 1 (satu) dengan spasi:
before : 0 pt
after : 0 pt
4. Pencantuman nomor halaman 2 dan seterusnya pada rancangan
Peraturan BPKP dicantumkan di bagian atas tengah dengan didahului
dan diakhiri tanda baca ( - ), serta diberi jarak 1 (satu) spasi.
5. Ketentuan pada angka 4 berlaku secara Mutatis Mutandis untu k
pencantuman nomor halaman pada rancangan Lampiran Peraturan
BPKP.
6. Lampiran rancangan Peraturan BPKP bentuk tabel/gambar/peta
menggunakan aplikasi Microsoft Word disesuaikan dengan kebutuhan.
KEPALA BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATEH
- 25 -
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2026
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI
PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN
DAN PEMBANGUNAN
FORMAT RANCANGAN PERATURAN KEPALA
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
8 cm
PERATURAN
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .... TAHUN . ..
TENTANG
(JUDUL PERATURAN)
2,5 cm
2,5 cm 1 enter
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
1 enter
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA,
2 enter
0,5 cm
Menimbang : a. bahwa ..........;
b. bahwa ..........;
3 cm
c. (dan seterusnya );
3,5 cm
1 cm
2,5 cm
- 26 -
- 2 - Nomor Halaman
2,5 cm
cm
1 enter
Mengingat : 1. ..........;
2. ..........;
3. ..........;
3,5 cm 1 enter
MEMUTUSKAN:
1 enter
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN TENTANG ....... .
3,5 cm
1 enter
BAB I
KETENTUAN UMUM
2,5 cm 2,5 cm
1 enter
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
3,5 cm
1. .......... .
2. (dan seterusnya) .
1 enter
1 cm
Pasal 2
................................................................................ .
1 enter
‘
BAB II
.....
1 enter
Bagian Kesatu
.....
1 enter
Paragraf I
.....
1 enter
1 cm Pasal 3
(1) ........................................................................ .
(2) ........................................................................ .
3,5 cm
1 enter
Pasal 4
....................................................................... ........ . .
1 enter
Pasal 5
(1) ........................................................................ .
(2) ........................................................................ .
1 enter
2,5 cm
- 27 -
2,5 cm - 3 -
Pasal 6
1 cm
(1) ...................................................................... .
(2) ...................................................................... .
3,5 cm
a. .............................................................. .
1 cm
b. ...................................... ........................ .
1 cm 1. ....................................................... .
2. ....................................................... .
1 cm a) ................................................ .
b) ................................................ .
1 cm 1) ........................................ .
2) ........................................ .
1 enter
BAB ...
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
2,5 cm
2,5 cm
2 enter
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal …
1 enter
KEPALA BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA,
4 enter
MUHAMMAD YUSUF ATEH
2,5 cm
- 28 -
KETERANGAN:
1. Naskah rancangan Peraturan Kepala diketik dengan jenis huruf
Bookman Old Style , huruf 12 di atas kertas F4 dalam paper size dengan
custome size :
lebar ( width ) : 21 sentimeter
panjang ( heigth ) : 33 sentimeter
2. Marjin:
atas ( top ) : 8 sentimeter (untuk halaman 1)
2,5 sentimeter (untuk halaman 2 dan seterusnya)
bawah ( bottom ) : 2,5 sentimeter
kiri ( left ) : 2,5 sentimeter
kanan ( right ) : 2,5 sentimeter
3. Seluruh line spacing yang digunakan 1 (satu) dengan spasi:
before : 0 pt
after : 0 pt
4. Pencantuman nomor halaman 2 dan seterusnya pada rancangan
Peraturan Kepala dicantumkan di bagian atas tengah dengan didahului
dan diakhiri tanda baca ( - ), serta diberi jarak 1 (satu) spasi.
5. Ketentuan pada angka 4 berlaku secara Mutatis Mutandis untu k
pencantuman nomor halaman pada rancangan Lampiran Peraturan
Kepala.
6. Lampiran rancangan Peraturan Kepala bentuk tabel/gambar/peta
menggunakan aplikasi Microsoft Word disesuaikan dengan kebutuhan.
KEPALA BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Istilah Terkait
Adopsi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan keluarga, perkawinan, atau kewarisan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
AtribusiDisebut dalam Pasal 40Atribusi adalah pemberian kewenangan kepada badan atau pejabat pemerintahan langsung oleh UUD 1945 atau undang-undang. Pengertian tersebut digunakan…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 40Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DelegasiDisebut dalam Pasal 40Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan atau pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah dengan beralihnya tanggung…
DirekturDisebut dalam Pasal 40Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
GrasiDisebut dalam Pasal 40Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 40Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeputusanDisebut dalam Pasal 40Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045