Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Lihat Pasal sisipan
Pasal 5
(1) Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
b disusun setiap tahun selama proses Likuidasi Bank
berlangsung.
(2) Tim Likuidasi menyampaikan Laporan Perubahan
Aset Neto Selama Periode kepada LPS dalam jangka
wakt u paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal pelaporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Dalam hal tanggal jatuh tempo pelaporan Laporan
Aset Neto Pada Awal Periode berdekatan dengan
Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode, T im
Likuidasi menyampaikan Laporan Perubahan Aset
Neto Selama Periode dalam jangka waktu paling lama
10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Laporan Aset
Neto Pada Awal Periode tersedia.
5. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 5 A dan Pasal 5B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
LikuidasiDisebut dalam Pasal 5Likuidasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PelaporDisebut dalam Pasal 5orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Jatuh TempoDisebut dalam Pasal 5Jatuh Tempo adalah waktu ketika suatu kewajiban harus dipenuhi sesuai perjanjian atau ketentuan hukum. Uraian ini merupakan penjelasan…
Likuidasi BankDisebut dalam Pasal 5Likuidasi Bank adalah proses penyelesaian hak dan kewajiban Bank setelah pencabutan izin usaha atau keadaan lain yang ditentukan…
Tanggal Jatuh TempoDisebut dalam Pasal 5Tanggal Jatuh Tempo adalah istilah dalam hubungan utang-piutang yang digunakan untuk menjelaskan kewajiban pembayaran, penagihan, jaminan, atau penyelesaian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045