Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Lihat Pasal sisipan
Pasal 5B
Pasal Sisipan(1) Untuk Bank Dalam Likuidasi dengan total simpanan
di bawah Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
rupiah), Laporan Perubahan Aset Neto Selama
Periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
disampaikan kepada LPS untuk mendapatkan
persetujuan .
(2) LPS dapat meminta Tim Likuidasi untuk melakukan
perbaikan Laporan Perubahan Aset Neto Selama
Periode.
(3) Berdasarkan permintaan LPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Tim Likuidasi melakukan perbaika n
dan menyampaikan perbaikan Laporan Perubahan
Aset Neto Selama Periode dalam jangka waktu paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
permintaan.
(4) LPS memberikan persetujuan atas Laporan
Perubahan Aset Neto Selama Periode dalam jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung
sejak LPS menerima:
- 7 -
a. Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode
yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5) Tim Likuidasi mengumumkan Laporan Perubahan
Aset Neto Selama Periode yang telah disetujui oleh
LPS pada 1 (satu) surat kabar harian yang
mempunyai peredaran luas dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
tanggal Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode
disetujui LPS.
6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
LikuidasiDisebut dalam Pasal 5BLikuidasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 5BIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 5BPers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 5BPersetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045