Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Lihat Pasal sisipan
Pasal 6
(1) Tim Likuidasi wajib menyampaikan Laporan Aset
Neto Pada Akhir Periode sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c kepada LPS dalam
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
terhitung sejak pelaksanaan Likuidasi Bank selesai.
(2) LPS menunjuk kantor akuntan publik untuk
mengaudit Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penunjukan kantor akuntan publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja
terhitung sejak penyerahan Laporan Aset Neto Pada
Akhir Periode kepada LPS.
(4) Audit Laporan Aset Neto Pada Akhir Per iode oleh
kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan berdasarkan p edoman p encatatan
t ransaksi dan p elaporan k euangan Bank Dalam
Likuidasi.
(5) Audit Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh)
hari kalender terhitung sejak tanggal penunjukan
kantor akuntan publik.
(6) LPS memberikan persetujuan atas Laporan Aset Neto
Pada Akhir Periode dalam jangka waktu paling lama
10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak LPS menerima
Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode yang telah
diaudit.
(7) Tim Likuidasi wajib mengumumkan Laporan Aset
N eto Pada Akhir Periode yang telah diaudit oleh
kantor akuntan publik pada 1 (satu) surat kabar
harian yang mempunyai peredaran luas, dalam
jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal Laporan Aset Neto Pada Akhir
Periode disetuju i LPS.
7. Lampiran Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor
4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan
Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi sebagaimana
- 8 -
telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin
Simpanan Nomor 2 Tahun 2022 diubah , sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
LikuidasiDisebut dalam Pasal 6Likuidasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PelaporDisebut dalam Pasal 6orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PenjaminDisebut dalam Pasal 6Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 6Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
SaksiDisebut dalam Pasal 6Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Likuidasi BankDisebut dalam Pasal 6Likuidasi Bank adalah proses penyelesaian hak dan kewajiban Bank setelah pencabutan izin usaha atau keadaan lain yang ditentukan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045