Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Lihat Pasal sisipan
Pasal 5A
Pasal Sisipan(1) Untuk Bank Dalam Likuidasi dengan total simpanan
paling sedikit Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
miliar rupiah), Laporan Perubahan Aset Neto Selama
Periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 2)
dilakukan audit oleh kantor akuntan publik.
- 6 -
(2) Penunjukan kantor akuntan publik oleh Tim
Likuidasi untuk audit Laporan Perubahan Aset Neto
Selama Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan LPS.
(3) Penunjukan kantor a kuntan publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung
sejak Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
diserahkan kepada LPS.
(4) Audit Laporan Pe rubahan Aset Neto Selama Periode
oleh kantor akuntan publik dilakukan berdasarkan
pedoman pencatatan transaksi dan pelaporan
keuangan Bank Dalam Likuidasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga i ni.
(5) Audit Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode
oleh kantor akuntan publik dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender
terhitung sejak tanggal penunjukan kantor akuntan
publik.
(6) Biaya pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik
menjadi beban Bank Dalam Likuidasi.
(7) LPS memberikan persetujuan atas Laporan
Perubahan Aset Neto Selama Periode dalam jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung
sejak LPS menerima Laporan Perubahan Aset Neto
Selama Periode yang telah diaudit.
(8) Tim Likuidasi mengumumkan Laporan Perubahan
Aset Neto Selama Periode yang telah diaudit pada 1
(satu) surat kabar harian yang mempunyai peredaran
luas, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak tanggal Laporan Perubahan Aset
Neto Selama Periode disetujui LPS.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
LikuidasiDisebut dalam Pasal 5ALikuidasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PelaporDisebut dalam Pasal 5Aorang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PeraturanDisebut dalam Pasal 5APeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
SaksiDisebut dalam Pasal 5ASaksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
IkanDisebut dalam Pasal 5AIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 5APers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 5APersetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045