Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 20
(1) Bidang-bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19
diukur dan selanjutnya dipetakan dalam peta dasar pendaftaran.
(2) Jika...
(2) Jika dalam wilayah pendaftaran tanah secara sporadik belum ada
peta dasar pendaftaran, dapat digunakan peta lain, sepanjang peta
tersebut memenuhi syarat untuk pembuatan peta pendaftaran.
(3) Jika dalam wilayah dimaksud belum tersedia peta dasar pendaftaran
maupun peta lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pembuatan peta dasar pendaftaran dilakukan bersamaan dengan
pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran dan pemetaan
bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran ditetapkan
oleh Menteri.
Paragraf 5
Pembuatan Daftar Tanah
Istilah Terkait
Daftar Tanah adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Pemetaan Bidang TanahDasar hukum merujuk regulasi iniPemetaan Bidang Tanah adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Pendaftaran TanahDisebut dalam Pasal 20Pendaftaran Tanah adalah kegiatan yang diselenggarakan pemerintah untuk menjamin kepastian hukum mengenai hak atas tanah melalui pengukuran, pemetaan,…
Akta Hibah PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Akta Hibah TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Jual Beli PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang…
Akta Jual Beli TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Pemasukan ke Dalam PerusahaanDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pemasukan ke Dalam Perusahaan adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)