Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 42
(1) Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai
bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan
rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang
menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun
yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan,
sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang
namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti
sebagai ahli waris.
(2) Jika bidang tanah yang merupakan warisan didaftar, wajib
diserahkan juga dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (1) huruf b.
(3) Jika penerima warisan dari satu orang, pendaftaran peralihan hak
tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda
bukti sebagai ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan
hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang
memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan
rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan
tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas
satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang
bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta
pembagian waris tersebut.
(5) Warisan berupa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah
susun yang menurut akta pembagian waris harus dibagi
bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan
belum ada akta pembagian warisnya, didaftar peralihan haknya
kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama
mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau
akta pembagian waris tersebut.
Paragraf 4…
Paragraf 4
Peralihan Hak Karena Penggabungan Atau Peleburan Perseroan atau
Koperasi
Istilah Terkait
hak atas tanah yang dikenal dalam hukum agraria Indonesia dengan karakter dan subjek yang ditentukan oleh UUPA serta…
Peralihan Hak karena PewarisanDasar hukum merujuk regulasi iniPeralihan Hak karena Pewarisan adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang…
Akta Hibah PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Akta Hibah TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Jual Beli PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang…
Akta Jual Beli TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Pemasukan ke Dalam PerusahaanDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pemasukan ke Dalam Perusahaan adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek…
Akta Pembagian Hak BersamaDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pembagian Hak Bersama adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERATURAN KPK/1/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
- 2. PERMENTAN/5/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman
- 3. PERMENTAN/17/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
- 4. PERMENDAG/2/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
- 5. PERMENDAG/8/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok