Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
(1) Jika dalam penetapan batas bidang tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan antara
pemegang hak atas tanah yang bersanggkutan dengan pemegang
hak atas tanah yang berbatasan, pengukuran bidang tanahnya
diupayakan untuk sementara dilakukan berdasarkan batas-batas
yang menurut kenyataannya merupakan batas-batas bidang tanah
yang bersangkutan.
(2) Jika pada waktu yang telah ditentukan pemegang hak atas tanah
yang bersangkutan atau para pemegang hak atas tanah yang
berbatasan tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan, pengukuran
bidang tanahnya, untuk sementara dilakukan sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik
atau Kepala Kantor Peertanahan dalam pendaftaran tanah secara
sporadik membuat berita acara mengenai dilakukannya pengukuran
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2),
termasuk mengenai belum diperolehnya kesekapatan batas atau
ketidakhadiran pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
(4) Dalam gambar ukur sebagai hasil pengukuran sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dibubuhkan catatan atau tanda
yang menunjukkan bahwa batas-batas bidang tanah tersebut baru
merupakan batas-batas sementara.
(5) Dalam hal telah diperoleh kesepakatan melalui musyawarah
mengenai batas-batas yang dimaksudkan atau diperoleh
kepastiannya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, diadakan penyesuaian terhadap
data yang ada pada peta pendaftaran yang bersangkutan.
Paragraf 4
Pengkuran Dan Pemetaan Bidang-bidang Tanah Dan
Pembuatan Peta Pendataran
Istilah Terkait
Pendaftaran Tanah adalah kegiatan yang diselenggarakan pemerintah untuk menjamin kepastian hukum mengenai hak atas tanah melalui pengukuran, pemetaan,…
Penetapan Batas Bidang TanahDasar hukum merujuk regulasi iniPenetapan Batas Bidang Tanah adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang…
Pengukuran Bidang TanahDasar hukum merujuk regulasi iniPengukuran Bidang Tanah adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Akta Hibah PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Akta Hibah TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Jual Beli PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang…
Akta Jual Beli TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Pemasukan ke Dalam PerusahaanDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pemasukan ke Dalam Perusahaan adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional