Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 35
(1) Dokumen-dokumen yang merupakan alat pembuktian yang telah
digunakan sebagai dasar pendaftaran diberi tanda pengenal dan
disimpan di kantor Pertanahan yang bersangkutan atau di tempat
lain yang ditetapkan oleh Menteri, sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari daftar umum.
(2) peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, daftar nama
dan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus
tetap berada di Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau di tempat
lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dengan izin tetulis dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya
dapat diberikan petikan, salinan atau rekaman dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instani lain yang
memerlukan untuk pelaksaan tugasnya.
(4) Atas perintah Pengadilan yang sedang mengadili suatu perkara, asli
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibawa oleh Kepala
Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau Pejabat yang ditunjuk ke
sidang Pengadilan tersebut untuk diperlihatkan kepada Majelis
Hakim dan para pihak yang bersangkutan.
(5) Secara bertahap data pendaftaran tanah disimpan dan disajikan
dengan menggunakan peralatan elektronik dan mikrofilm.
(6) Rekaman dokumen yang dihasilkan alat elektronik atau mikrofilm
sebagaimana dimaksud pada ayat(5) mempunyai kekuatan
pembuktian sesudah ditandatangani dan dibuhui cap dinas oleh
Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan.
(7) Bentuk,...
(7) Bentuk, cara penyimpanan, penyajian dan penghapusan
dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), demikian juga cara penyimpanan dan penyajian data
pendaftaran tanah dengan alat elektronik dan mikrofilm
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Mentei.
Istilah Terkait
Buku Tanah adalah bagian dari sistem pendaftaran tanah yang digunakan untuk membentuk, mencatat, atau memelihara data fisik dan…
Daftar TanahDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Tanah adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Surat UkurDasar hukum merujuk regulasi iniSurat Ukur adalah bagian dari sistem pendaftaran tanah yang digunakan untuk membentuk, mencatat, atau memelihara data fisik dan…
Pendaftaran TanahDisebut dalam Pasal 35Pendaftaran Tanah adalah kegiatan yang diselenggarakan pemerintah untuk menjamin kepastian hukum mengenai hak atas tanah melalui pengukuran, pemetaan,…
Akta Hibah PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Akta Hibah TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Jual Beli PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang…
Akta Jual Beli TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERATURAN KPK/1/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
- 2. PERMENTAN/5/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman
- 3. PERMENTAN/17/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
- 4. PERMENDAG/2/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
- 5. PERMENDAG/8/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok