Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 31
(1) Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang
bersangkutan sesuai dengan data fiik dan data yuridis yang telah
didaftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1).
(2) Jika di dalam buku tanah terdapat catatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b yang menyangkut data yuridis, atau
catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(1) huruf c, d
dan e yang menyangkut data fisik maupun data yuridis penerbitan
sertifikat ditangguhkan sampai catatan yang bersangkutan dihapus.
(3) Sertifikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya
tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang
hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.
(4) mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susu
kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan
satu sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak
bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang
lain.
(5) Mengenai...
(5) Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun
kepunyaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk
diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan,
yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak
bersama tersebut.
(6) Bentuk, isi, cara pengisian dan penandatanganan sertfikat
ditetapkan oleh Menteri.
Istilah Terkait
Buku Tanah adalah bagian dari sistem pendaftaran tanah yang digunakan untuk membentuk, mencatat, atau memelihara data fisik dan…
Hak MilikDasar hukum merujuk regulasi inihak atas tanah yang dikenal dalam hukum agraria Indonesia dengan karakter dan subjek yang ditentukan oleh UUPA serta…
Akta Hibah PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Akta Hibah TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Jual Beli PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang…
Akta Jual Beli TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Pemasukan ke Dalam PerusahaanDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pemasukan ke Dalam Perusahaan adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek…
Akta Pembagian Hak BersamaDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pembagian Hak Bersama adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional