Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6814) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf y dan huruf z ayat (1) Pasal 7 diubah serta setelah huruf cc ditambahkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf dd, huruf ee, dan huruf ff sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PUPN berwenang menerbitkan:
a. SP3N;
b. surat penolakan pengurusan Piutang Negara;
c. surat pengembalian pengurusan Piutang Negara;
d. PB;
e. surat koreksi atau perubahan besaran Piutang Negara;
f. SP;
g. SPP;
h. surat permintaan sita persamaan;
i. surat perintah pengangkatan sita;
j. SPPBS;
k. surat persetujuan atau penolakan penjualan tanpa melalui lelang;
l. penetapan nilai limit lelang, nilai persetujuan penjualan tanpa melalui lelang atau nilai penebusan di bawah nilai pengikatan;
m. surat pernyataan pengurusan Piutang Negara lunas;
n. surat pernyataan pengurusan Piutang Negara selesai;
o. PSBDT;
p. surat pernyataan pencabutan PSBDT;
q. surat persetujuan atau penolakan penarikan Piutang Negara;
r. surat pengajuan usul pelaksanaan pencegahan ke luar wilayah Indonesia;
s. surat persetujuan atau penolakan rencana Paksa Badan;
t. surat permintaan izin Paksa Badan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi;
u. surat perintah Paksa Badan/perintah perpanjangan Paksa Badan/perintah pembebasan Paksa Badan;
v. surat pemberitahuan Piutang Negara telah dihapuskan secara mutlak;
w. surat permintaan kepada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah/instansi yang berwenang untuk menjelaskan penyaluran kredit/pembiayaan/dana talangan yang telah dikeluarkan;
x. surat penyampaian daftar Penanggung Utang/Penjamin Utang kepada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah/badan lain yang berwenang untuk dilakukan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik;
y. surat permintaan bantuan kepada jaksa dalam hal terdapat bukti ada penyalahgunaan pemakaian kredit, pembiayaan, dan/atau dana talangan oleh pihak Penanggung Utang;
z. surat permintaan pengosongan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang terjual lelang atau yang dilakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara, pendayagunaan, atau pengambilalihan hak;
aa. surat permintaan informasi data keuangan dapat berupa rekening tabungan, deposito, giro, rekening efek, data transaksi dan surat berharga milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak kepada kementerian/lembaga/badan-badan yang berwenang;
bb. surat permintaan pemblokiran Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain, termasuk pemblokiran surat berharga yang ditransaksikan di bursa dan harta kekayaan yang tersimpan di lembaga jasa keuangan;
cc. surat permintaan pembatalan peralihan dan/atau pendaftaran hak, dalam hal Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dilakukan peralihan dan/atau pendaftaran hak oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan;
dd. surat keputusan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebelum dilakukan penjualan atau pengambilalihan hak;
ee. surat keputusan pendayagunaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain; dan
ff. surat keputusan pengambilalihan hak kepemilikan kepada negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan hubungan PUPN pusat dan PUPN cabang diatur dalam Peraturan Menteri.
2. Ketentuan ayat (6) Pasal 26 diubah dan penjelasan ayat (6) Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Penyitaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain dilakukan terhadap barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang, yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan atau tempat lain, termasuk:
a. barang dalam penguasaan pihak lain;
b. barang dibebani dengan hak tanggungan/hipotik/fidusia;
c. uang dan/atau harta kekayaan yang tersimpan di lembaga jasa keuangan;
d. obligasi, saham dan surat berharga lainnya;
e. barang tidak berwujud termasuk hak kekayaan intelektual;
f. piutang/tagihan;
g. penyertaan modal pada perusahaan lain;
h. harta milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang yang telah diwariskan kepada ahli waris; dan/atau
i. barang milik Pihak yang Memperoleh Hak.
(2) Penyitaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak SP diberitahukan Penanggung Utang tidak melakukan pelunasan.
(3) PUPN menerbitkan SPP untuk melakukan penyitaan.
(4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a. pertimbangan diterbitkannya SPP;
b. dasar hukum diterbitkannya SPP;
c. perintah kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk menugaskan Juru Sita melakukan penyitaan; dan
d. uraian barang yang disita.
(5) Berdasarkan SPP Juru Sita melakukan penyitaan dengan dibantu 2 (dua) orang saksi.
(6) Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang telah dilakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan:
a. penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebelum dilakukan penjualan atau pengambilalihan hak; atau
b. pendayagunaan oleh PUPN tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Lelang dilaksanakan terhadap Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang telah dilakukan penyitaan terhadap Penanggung Utang yang tidak menyelesaikan utangnya.
(2) Penyerah Piutang yang menyerahkan pengurusan piutangnya kepada PUPN dapat menjadi pembeli dalam pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil penjualan lelang diperhitungkan sebagai pengurang utang Penanggung Utang.
4. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
(1) Pembayaran utang Penanggung Utang/Penjamin Utang dapat dilakukan dengan:
a. setoran tunai;
b. penyerahan aset; dan/atau
c. pengambilalihan aset.
(2) Pembayaran utang dengan penyerahan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan persetujuan dari Penanggung Utang/Penjamin Utang.
(3) Pembayaran utang dengan pengambilalihan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. telah diberitahukan Surat Paksa;
b. telah dilakukan penyitaan;
c. aset tersebut merupakan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain berupa tanah dan/atau bangunan berikut segala sesuatu yang berada di atasnya akan digunakan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
d. nilai pembayaran utang dengan pengambilalihan aset tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf c didasarkan pada hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang ditunjuk oleh pemerintah; dan
e. penilaian oleh penilai pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(4) Pelaksanaan pembayaran utang dengan pengambilalihan aset tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan:
a. pengalihan hak kepemilikan kepada negara berdasarkan keputusan ketua PUPN;
b. keputusan ketua PUPN sebagaimana dimaksud dalam huruf a berlaku sebagai pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada negara untuk didaftarkan haknya atas nama negara; dan
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, berdasarkan Peraturan Pemerintah ini melakukan pemberian hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. pembayaran utang dengan penyerahan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembayaran utang dengan pengambilalihan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri; dan
b. pendaftaran hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan keputusan ketua PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
5. Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 78A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78A
Berdasarkan permintaan PUPN, kepolisian dan/atau kejaksaan sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan bantuan berupa pelaksanaan pengamanan, pengosongan, tindakan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, bidang pidana, dan/atau upaya lain, baik dalam kedudukannya sebagai anggota PUPN maupun pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam rangka pengurusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal IPeraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
PiutangDisebut dalam Pasal IPiutang adalah hak seseorang atau badan untuk menagih pembayaran atau prestasi dari pihak yang mempunyai kewajiban. Uraian ini…
UtangDisebut dalam Pasal IUtang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Ahli WarisDisebut dalam Pasal IAhli Waris adalah pihak utama dalam hubungan pewarisan menurut hukum yang berlaku.
DepositDisebut dalam Pasal IDeposit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
DepositoDisebut dalam Pasal IDeposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank.
FidusiaDisebut dalam Pasal IFidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)