Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d
. wajib mengalihkan harta dimaksud paling lambat tanggal
30 September 2022.
(2) Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan harta
bersih pada:
a. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam
atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
b. surat berharga negara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e
wajib menginvestasikan harta bersih dimaksud paling
lambat tanggal 30 September 2023.
(3) Investasi harta bersih sebagaimana dimaksud pada
ayat(2) wajib dilakukan paling singkat 5 (lima) tahun sejak
diinvestasikan.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (21, danlatau ayat (3) tidak dipenuhi oleh
Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan/atau
menginvestasikan harta bersih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (7) huruf a, huruf b, huruf c, atau
huruf d, atas bagian harta bersih yang tidak memenuhi
ketentuan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan
yang bersifat linal pada Tahun Pajak 2022 dan berlaku
ketentuan:
a terhadap
a. terhadap penghasilan dimaksud dikenai tambahan
Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif
sebesar:
1. 4,5o/o (empat koma lima persen) bagi Wajib Pajak
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf a;
2. 4,5o/o (empat koma lima persen) bagi Wajib Pajak
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c angka2;
3. 7,soh (tujuh koma lima persen) bagi Wajib Pajak
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c; atau
4. 5,5o/o (lima koma lima persen) bagi Wajib Pajak
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (71 huruf d
angka 1,
dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau
b terhadap penghasilan dimaksud dikenai tambahan
Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif
sebesar:
1. 3o/o (tiga persen) bagi Wajib Pajak yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (7) huruf a;
2. 3o/o (tiga persen) bagi Wajib Pajak yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c angka 2;
3. 60/o (enam persen) bagi Wajib Pajak yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c; atau
4. 4oh (empat persen) bagi Wajib Pajak yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (7) huruf d angka 1,
dalam hal Wajib Pajak atas kehendak sendiri
mengungkapkan penghasilan tersebut dan
menyetorkan sendiri Pajak Penghasilan yang
terutang.
(5) Ketentuan ...
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara pengalihan harta bersih ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. investasi harta bersih pada kegiatan usaha sektor
pengolahan sumber daya alam atau sektor energi
terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan
c. instrumen surat berharga negara yang digunakan
untuk investasi,
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Istilah Terkait
Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi jenis ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan.
Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran, sanksi,…
Tahun PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender atau tahun buku yang digunakan sebagai periode perpajakan sesuai ketentuan.
Wajib PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniWajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kurang BayarDasar hukum merujuk regulasi iniKurang Bayar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kewajiban dan administrasi perpajakan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Pajak PenghasilanDasar hukum merujuk regulasi iniPajak Penghasilan adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan,…
Audit CukaiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAudit Cukai adalah pemeriksaan buku, catatan, dokumen, sediaan barang, dan kegiatan usaha untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Bagian Tahun PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak ketika kewajiban pajak hanya meliputi sebagian tahun.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)