PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 10 Tahun 2026
Tentang
Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok
Sedang dibacaPasal 2Pasal 2 dari 7
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Perwakilan Konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Aktifkan notifikasi untuk menerima berita terkini dan informasi penting langsung di perangkat Anda.
Hubungkan regulasi ini dengan pasal, istilah, putusan, dan catatan riset Anda dalam satu alur.