PORTAL REGULASIPERMEN EKRAF/KEPALA BADAN EKRAF
PERMEN EKRAF/KEPALA BADAN EKRAF Nomor 5 Tahun 2025
Tentang
Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif
Sedang dibacaPasal 4Pasal 4 dari 10
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Setiap Data yang dihasilkan sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia. (2) Data yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses kompilasi, pembersihan, dan verifikasi. BAB III PENYELENGGARA SATU DATA BIDANG EKONOMI KREATIF Bagian Kesatu Umum
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.