Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Jenis Data di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. Data berdasarkan representasi keadaan sebenarnya; dan b. Data berdasarkan bidang informasi. (2) Jenis Data berdasarkan representasi keadaan sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Da ta Statistik; dan b. Data Geospasial. (3) Jenis Data berdasarkan bidang informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa D ata Bidang Ekonomi Kreatif.
- 5 - (4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dihasilkan secara: a. otomatis melalui sistem/aplikasi; dan/atau b. manual melalui jenis isian. (5) Jenis Data sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ditetapkan oleh Menteri .
Istilah Terkait
Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, ukuran, karakteristik objek alam atau buatan manusia yang berada di…
InformasiDisebut dalam Pasal 3Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
StatistikDisebut dalam Pasal 3Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis sebagai sistem informasi untuk menggambarkan keadaan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045