Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) Penyelenggara Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memanfaatkan Forum Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif untuk berkomunikasi dan berkoordinasi.
- 8 - (2) Forum Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk berkoordinasi mengenai: a. mengidentifikasi daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun berikutnya; b. mengidentifikasi daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; c. menyusun rencana aksi Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif ; d. mengidentifikasi komunikasi dan koordinasi terkait pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data, Koordinator Produsen Data , dan Walidata ; e. menyelesaikan permasalahan internal terkait pelaksa naan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif dalam penyusunan d aftar Data Prioritas; f. melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala; dan g. menyusun kebijakan teknis Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif . (3) Forum Satu Data Bidang E konomi K reatif sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. (4) Sekretaris Kementerian dalam mengoordinasikan Forum Satu Data Bidang E konomi K reatif dibantu oleh Walidata. BAB IV PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG EKONOMI KREATIF Bagian Kesatu Umum Pasal 1 0 Penyelenggaraan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pemeriksaan Data; dan d. penyebarluasan Data. Bagian Kedua Perencanaan Data Pasal 1 1 (1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan oleh Walidata dibantu oleh K oordinator P rodusen Data bersama dengan Produsen Data yang meliputi penentuan: a. d aftar Data B idang Ekonomi Kreatif yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya; b. d aftar Data Bidang Ekonomi Kreatif yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau c. r encana aksi Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif .
- 9 - (2) Penentuan daftar Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan: a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan; b. kesepakatan Forum Satu Data; dan/atau c. rekomendasi Pembina Data. (3) Daftar Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. Produsen Data untuk masing - masing Data; dan/atau b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (4) Daftar Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran. Pasal 1 2 (1) Walidata dapat mengusulkan daftar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) sebagai Data Prioritas kepada Forum Satu Data Indonesia. (2) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan: a. usulan Walidata ; b. usulan Koordinator Produsen Data ; c. usulan Produsen Data; dan/atau d. arahan dari Dewan Pengarah. (3) Daftar Data yang diusulkan oleh Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka M enengah Nasional dan/atau Rencana Kerja Pemerintah; b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan bidang Ekonomi Kreatif ; dan/atau c. memenuhi kebutuhan mendesak. Pasal 1 3 (1) Rencana aksi Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1 ) huruf c memuat rencana program dan kegiatan terkait Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif . (2) Rencana aksi Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun bersama oleh Walidata , Koordinator Produsen Data , dan Produsen Data. (3) Rencana aksi Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pengembangan sumber daya manusia; b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Bidang E konomi K reatif; c. kegiatan terkait pengumpulan Data; d. kegiatan terkait pemeriksaan Data; e. kegiatan terkait penyebarluasan Data; dan/atau f. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.
- 10 - (4) Rencana aksi Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan bersama oleh Walidata melalui Forum Satu Data Indonesia untuk menjadi masukan dalam penyusunan r encana aksi Satu Data Indonesia. (5) Rencana aksi Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Bagian Ketiga Pengumpulan Data Pasal 1 4 (1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsitekDisebut dalam Pasal 9Arsitek adalah seseorang yang melakukan Praktik Arsitek dan memiliki kompetensi profesional sesuai persyaratan hukum yang berlaku. Penjelasan ini…
DesaDisebut dalam Pasal 9Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
IkanDisebut dalam Pasal 9Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KesepakatanDisebut dalam Pasal 9Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
Pembangunan BerkelanjutanDisebut dalam Pasal 9Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi…
PengembangDisebut dalam Pasal 9Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 9Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045