Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
huruf b dilaksanakan oleh Produsen Data sesuai dengan: a. Standar Data; b. d aftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data B idang Ekonomi Kreatif; dan c. j adwal pemutakhiran Data atau rilis Data. (2) Data yang telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut; dan b. Metadata yang melekat pada Data tersebut. (3) Data yang telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2 ) disampaikan kepada Koordinator Produsen Data dan sela n jutnya Koordinator Produsen Data menyampaikan kepada Walidata. Bagian Keempat Pemeriksaan Data Pasal 1 5 (1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan terhadap Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (2) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Koordinator Produsen Data untuk menyesuaikan Data dengan prinsip Satu Data Indonesia. (3) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Koordinator Produsen Data mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data. (4) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaa n sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan hasil perbaikan kepada Koordinator Produsen Data. (5) Data yang telah dilakukan pemeriksaan kesesuaian dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh Koordinator Produsen Data disampaikan kepada Walidata .
- 11 - (6) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Koordinator Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Koordinator Produsen Data . (7) Koordinator Produsen Data bersama Prod usen Data memperbaiki Data sebagaimana dimaksud pada ayat ( 6 ) dan menyampaikan hasil perbaikan kepada Walidata . Bagian Kelima Penyebarluasan Data Pasal 1 6 (1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata terhadap Data yang sudah dilakukan Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) . (3) Penyebarluasan Data seba gaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. Portal Satu Data Bidang E konomi K reatif; b. Portal Satu Data Indonesia; dan/atau c. media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. BAB V PORTAL SATU DATA BIDANG EKONOMI KREATIF Pasal 1 7 (1) Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif dikelola oleh Walidata . (2) Portal Satu Data Bidang E konomi K reatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan akses: a. Kode Referensi; b. Data Induk; c. Data; d. Metadata; e. Data Prioritas; dan f. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (3) Pengembangan Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. (4) Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
- 12 - BAB VI HAK AKSES Bagian Kesatu Pemberian Akses Pasal 1 8 (1) Walidata menyediakan akses Data di Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif kepada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian . (2) Dalam mengakses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) unit kerja berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Walidata. Bagian Kedua Pembatasan Akses Pasal 19 (1) Produsen Data, Koordinator Produsen Data , dan Walidata dapat mengajukan pembatasan akses Data tertentu. (2) Pembatasan akses Data tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dan dibahas dalam Forum Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif dengan melibatkan p ejabat p engelola i nformasi dan d okumentasi Kementerian . (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Sekretaris Kementerian kepada K oordinator Forum Satu Data Indonesia. (4) Pelaksanaan pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. BAB VII PARTISIPASI DAN KERJA SAMA Pasal 20 (1) Penyelenggaraan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif dapat mengikutsertakan partisipasi dari lembaga negara, badan hukum publik, dan masyarakat. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian: a. informasi dan Data; b. usul pertimbangan; dan/atau c. saran dan evaluasi. Pasal 21 Walidata dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif dengan: a. instansi pusat; b. instansi daerah; c. perguruan tinggi; d. lembaga penelitian; dan/atau e. pihak terkait.
- 13 - BAB VII I PEMANTAUAN DAN EVALUASI Bagian Kesatu Pemantauan Pasal 2 2 (1) Pemantauan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif dilakukan melalui pertemuan koordinasi terhadap pelaksanaan perencanaan Data, pengumpulan Data, pemeriksaan Data, dan penyebarluasan Data . (2) Pemantauan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata . (3) Hasil pemantauan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif. Bagian Kedua Evaluasi Pasal 2 3 (1) Evaluasi penyelenggaraan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu - waktu apabila diperlukan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata . (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disam paikan oleh Walidata kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian dengan tembusan kepada k oordinator Sekretariat Satu Data Indonesia . BAB IX PENDANAAN Pasal 2 4 Pendanaan dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif bersumber dari a nggaran p endapatan dan b elanja n egara Kementerian dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 2 5 (1) Kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan yang terkait dengan tata kelola, akses Data , dan/atau pemanfaatan D ata yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat serta harus disesuaikan dengan Peraturan
- 14 - Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku . BAB X I KETENTUAN PENUTUP Pasal 2 6 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Bad an Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 675), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- 15 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2025 MENTERI EKONOMI KREATIF/ KEPALA EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, Œ TEUKU RIEFKY HARSYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 10Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
BahasaDisebut dalam Pasal 10Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
GuruDisebut dalam Pasal 10Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
Hak TerkaitDisebut dalam Pasal 10Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran.
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 10Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PendanaDisebut dalam Pasal 10Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045