Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Koordinator Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b memiliki tugas: a. m elakukan pendukungan pengumpulan Data yang dilakukan oleh Produsen Data; b. melakukan pemeriksaan/verifikasi kesesuaian data yang dihasilkan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; c. melakukan pemeriksanaan/verifikasi kelengkapan Data yang disampaikan oleh Produsen Data lingkup k edeputian sesuai dengan daftar Data; d. menyampaikan Data yang sudah dilakukan pemeriksanaan/verifikasi kesesuaian dan kelengkapan data kepada Walidata; dan e. memba ntu Walidata dalam membina Produsen Data. (2) Koordinator Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki tugas memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan kedeputian.
- 7 - Bagian Ke ti ga Produsen Data
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 7Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045