PORTAL REGULASIPERMEN EKRAF/KEPALA BADAN EKRAF
PERMEN EKRAF/KEPALA BADAN EKRAF Nomor 5 Tahun 2025
Tentang
Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif
Sedang dibacaPasal 5Pasal 5 dari 10
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Penyelenggara Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh: a. Walidata ; b. Koordinator Produsen Data; dan c. Produsen Data . (2) P enyelenggara Satu Data Bidang E konomi K reatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Bagian Ke dua Walidata
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Hubungkan regulasi ini dengan pasal, istilah, putusan, dan catatan riset Anda dalam satu alur.