Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Penanggung jawab Pertambakan Udang sebaga imana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) wajib melakukan
pemantauan:
a. Air Limbah; dan
b. mutu Badan Air permukaan dan/atau mutu laut.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menggunakan metode pemantauan sesuai dengan
Standar Nasional Indonesia; dan
b. dilakukan oleh laboratorium yang sudah memiliki
identitas registrasi dari Menteri.
(3) Pemantauan Air Limbah dilakukan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) Siklus Produksi Tamb ak Udang.
(4) Pemantauan mutu Badan Air permukaan atau mutu laut
dilakukan dengan ketentuan:
a. dilakukan paling sed ikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan; dan
b. parameter yang dipantau sesuai dengan parameter
Baku Mutu Air Limbah.
Istilah Terkait
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang keberadaannya diatur dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PenanggungDisebut dalam Pasal 3Penanggung adalah pihak yang mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitur apabila syarat penanggungan terpenuhi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Standar NasionalDisebut dalam Pasal 3Standar Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Standar Nasional IndonesiaDisebut dalam Pasal 3Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045