Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Pusat JDIH Kementerian/Badan melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap P engelolaan
Dokumentasi dan Informasi Hukum di
Kementerian /Badan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1
(satu) tahun .
(2) Pemantauan dan e valuasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap:
a. penyelenggaraan JDIH Kementerian/Badan ; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi a nggota JDIH
Kementerian/Badan .
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada
Menteri /Kepala melalu i Sekretaris
Kementerian/Sekretaris Utama .
(4) Hasil pemantuan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) digunakan sebagai bahan laporan pusat
JDIH Kementerian/Badan kepada Pusat JDIHN setiap
tahun di bulan Desember .
BAB V
PENDANAAN
Istilah Terkait
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendanaDisebut dalam Pasal 10Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045