Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Pusat JDIH Kementerian/Badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 2 ) huruf a melaksanakan
tugas Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum
di lingkungan Kementerian/Badan .
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) , Pusat JDIH menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan pengelolaan JDIH
Kementerian/Badan ;
b. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH
Kementerian/Badan dengan Pusat JDIHN;
c. pembangunan dan pengembangan sistem
Informasi Hukum berbasis teknologi informasi
yang terintegrasi dengan laman Pusat JDIHN;
d. p engumpulan, pengolahan, penyimpanan,
pelestarian,
dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum
yang
diterbitkan Kementerian/Badan;
e. p embinaan dan pengembangan sumber daya
manusia
pengelola jaringan dokumentasi dan informasi
hukum
di lingkunga n Kementerian/Badan ;
f. p enyediaan sarana dan prasarana pengelolaan
jaringan dokumentasi dan informasi hukum di
lingkunga n Kementerian/Badan; dan
g. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum
di bidang lingkungan hidup kepada masyarakat .
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
InformasiDisebut dalam Pasal 4Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 4Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
AnakDisebut dalam Pasal 4Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PengembangDisebut dalam Pasal 4Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 4Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045