Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) Menteri /Kepala membentuk tim teknis pengelola JDIH
Kementerian/Badan untuk men dukung P engelolaan
D okumentasi dan Informasi Hukum bagi organisasi
JDIH Kementerian/Badan .
(2) T im teknis p engelola JDIH Kementerian/Badan
sebag a imana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. p usat JDIH Kementerian/Badan ;
b. a nggota JDIH Kementerian/Badan ; dan
c. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan data dan informasi.
(3) Menteri/Kepala dapat mendelegasikan pembentukan
tim teknis pengelola JDIH Kementerian/Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris
Kementerian/Sekretaris Utama.
BAB IV
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Istilah Terkait
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
AnakDisebut dalam Pasal 9Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DelegasiDisebut dalam Pasal 9Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan atau pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah dengan beralihnya tanggung…
IkanDisebut dalam Pasal 9Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PelaporDisebut dalam Pasal 9orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045