Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Dalam menyelenggarakan P engelolaan Dokumen tasi
dan Informasi Hukum melalui JDIH
Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibentuk organisasi JDIH Kementerian/Badan .
(2) Organisasi JDIH Kementerian/Badan terdiri atas:
a. p usat JDIH Kementerian/Badan ; dan
b. a nggota JDIH Kementerian/Badan .
(3) Pusat JDIH Kementerian/Badan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf a dilaksanakan oleh unit
kerja yang menyelenggarakan fungsi Pengelolaan
Dokumentasi dan Informasi Hukum.
(4) Anggota JDIH Kementerian/Badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas unit kerja
pimpinan tinggi pratama di Kementerian/ Badan .
Istilah Terkait
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
AnakDisebut dalam Pasal 3Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045