Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di
lingkungan Kementerian /Badan dilakukan melalui:
a. laman resmi JDIH Kementerian/Badan ; dan /atau
b. arsip konvensional .
(2) Pengelolaan melalui laman resmi JDIH
Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan dengan cara mengunggah
Dokumen Hukum dan Informasi Hukum .
(3) Pengelolaan melalui arsip konvensional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara
inventarisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum
untuk diarsip dan dikelola oleh p usat JDIH
Kementerian/Badan dan a nggota JDIH
Kementerian/Badan .
(4) Laman resmi JDIH Kementerian/Badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terintegrasi dengan:
a. l aman K ementerian /Badan ; dan
b. laman Pusat JDIHN.
(5) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan .
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
InformasiDisebut dalam Pasal 7Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
AnakDisebut dalam Pasal 7Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 7Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
KonvensiDisebut dalam Pasal 7Konvensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 7Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045