Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka wak tu ... (isi sesuai
kesepakatan jangka waktu) , terhitung sejak tanggal ditandatanganinya
Perjanjian Kerja Sama oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang, diubah ,
at au diakhiri berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Apabila salah satu pihak berkeinginan akan mempe rpanjang Perjanjian Kerja
Sama ini, pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan maksud tersebut
secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 6 (enam) bul an sebelum
berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Apabila salah satu pihak berkeinginan untuk m erubah Perjanjian Kerja Sama
ini, pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan maksud tersebut secara
tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dilakukan
perubahan Perjanjian Kerja Sama ini.
Istilah Terkait
Berakhirnya Perjanjian adalah istilah dalam hukum perjanjian yang digunakan untuk menjelaskan pembentukan, perubahan, pelaksanaan, penafsiran, atau berakhirnya hubungan…
KesepakatanDisebut dalam Pasal 6Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
Para PihakDisebut dalam Pasal 6Para Pihak adalah subjek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik, yang terkait dalam hubungan atau sengketa…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 6Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 6Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
SepakatDisebut dalam Pasal 6Sepakat adalah keadaan ketika para pihak menyatakan persetujuan bebas terhadap pokok perjanjian. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045