Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
PELAKSANAAN
(1) Dana PJLH disiapkan PIHAK KEDUA yang bersumber dari .. . ( i si sesuai
sumber dana PJLH)
(2) Dana PJLH dikeluarkan sesuai dengan keperluan PIHAK KESATU untuk .. .
( i si s esuai dengan kegiatan PJLH dan kegiatan operasional penyelenggaraan
PJLH)
(3) Penyaluran dana PJLH dilakukan pada ... ( i si kesepakatan periode
penyaluran dana PJLH) sebesar ... ( i si besaran dana PJLH) yang disepakati
untuk diberikan pada periode tertentu Perja njian Kerja Sama.
(4) Penyaluran dana PJLH dilakukan melalui ... ( i si mekanisme penyaluran
dana PJLH).
(5) PARA PIHAK akan membentuk/menunjuk Tim Evaluasi Penyelenggaraan
PJLH dengan dibantu oleh Fas ilitator dan/atau Pemerintah Daerah.
(6) Tim Evaluasi Penyelenggaraa n PJLH beranggotakan wakil dari PARA PIHAK
sesuai kebutuhan.
(7) Tim Evaluasi Penyelenggaraan PJLH harus sudah terbe n tuk paling lambat
... bulan (sesuai kesepakatan PARA PIHAK) sejak naskah Perj anjian Kerja
S ama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(8) Pembentukan Tim Evaluasi Penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 5 ) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
Kerja Sama ini.
(9) PIHAK KESATU akan menyediakan Jasa Lingkungan Hi dup melalui
kegiatan PJLH sebagaimana terlampir dalam Perjanjian K erja Sama ini .
(10) PIHAK KEDUA akan menyalurkan dana PJLH kepada PIHAK KESATU
berdasarkan indikator sebagai berikut:
a. ... ( i si sesuai indikator kinerja jasa lingkungan hidup atau kegiatan
PJLH)
b. dst.
(11) PIHAK KESATU akan melaporkan hasil penyelenggaraan PJLH seti ap ... (isi
sesuai kesepakatan jangka waktu pelaporan) k epada PIHAK KEDUA .
(12) Laporan hasil evaluasi penyelenggaraan PJLH akan digunakan sebagai
dasar besaran penyaluran dana PJ LH dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK
KESATU sesuai dengan petunjuk teknis penyelengg araan PJLH .
(13) PARA PIHAK akan melaporkan kemajuan hasil Perjanjian Kerja Sama
kepada pemerintah daerah yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan
hidup sesuai ketentuan perundangan.
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KesepakatanDisebut dalam Pasal 5Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
KewenanganDisebut dalam Pasal 5Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Para PihakDisebut dalam Pasal 5Para Pihak adalah subjek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik, yang terkait dalam hubungan atau sengketa…
PelaporDisebut dalam Pasal 5orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 5Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 5Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045