Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
FORCE MAJEURE
(1) PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa force majeure tidak
berakibat pada batalnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Force Majeure meliputi keadaan:
a. bencana alam, seperti banjir, kebakaran, gempa bum i, longsor , dan
kejadian - kejadian di luar kemampuan manusia;
b. huru - hara, seperti kerusuhan sosial, perang dan kejadian lain yang
ditimbulkan oleh manusia namun berada di luar kemampuan PARA
PIHAK untuk mengatasinya;
c. perubahan kebijakan pemerintah yang secar a langsung ataupun tidak
langsung mem engaruhi pelaksanaan kerja sama.
(3) Dalam hal terjadi force majeure sebagai mana dimaksud pada ayat (2), pihak
yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada pihak lainnya
selambat - lambatnya dalam jangka waktu 7 (tu juh) hari kerja sejak terjadi n ya
force majeure .
(4) Dalam hal force majeure terjadi terus menerus melebihi 30 (t iga puluh) hari
yang sangat berdampak pada kemampuan salah satu pihak untuk
melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini, maka
piha k yang terkena dampak force majeure tersebut dapat mengajukan
pemutusan Perjanjian Kerja Sama .
(5) Dalam hal dil aksanakan pemutusan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), masing - masing pihak tidak dapat menuntut ganti
rugi kepada pihak lain nya dengan dalih apapun.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BencanaDisebut dalam Pasal 8Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
Bencana AlamDisebut dalam Pasal 8Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus,…
Force MajeureDisebut dalam Pasal 8Force Majeure adalah istilah untuk keadaan memaksa atau keadaan di luar kendali yang dapat memengaruhi kewajiban kontraktual menurut…
Ganti RugiDisebut dalam Pasal 8Ganti rugi adalah bentuk penggantian atau pemulihan atas kerugian yang diderita seseorang atau pihak tertentu karena perbuatan, kelalaian,…
KewajibanDisebut dalam Pasal 8sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Para PihakDisebut dalam Pasal 8Para Pihak adalah subjek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik, yang terkait dalam hubungan atau sengketa…
Pemutusan PerjanjianDisebut dalam Pasal 8Pemutusan Perjanjian adalah pengakhiran hubungan kontraktual berdasarkan klausul, kesepakatan, pelanggaran, atau dasar hukum yang sah. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045