Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
Target NDC meliputi:
a. pengurangan emisi GRK pada tahun 2025 sampai
dengan tahun 2030 sebesar 915 juta ton CO 2 e (sembilan
ratus lima belas juta ton karbon dioksida ekivalen) atau
setara dengan 31,89% (tiga puluh satu koma delapan
sembilan persen) dengan usaha sendiri, dan 1.240 juta
ton CO 2 e (seribu dua ratus empat puluh juta ton karbon
dioksida ekivalen) atau setara dengan 43,20% (empat
puluh tiga koma dua nol persen) dengan dukungan dari
luar negeri terhadap garis dasar emisi GRK pada tahun
2010, sebesar 1.334 juta ton CO 2 e (seribu tiga ratus tiga
puluh empat juta ton karbon dioksida ekivalen); dan
b. membangun ketahanan nasional, kewilayahan, dan
masyarakat dari berbagai risiko atas kondisi perubahan
iklim atau Ketahanan Iklim.
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RisikoDisebut dalam Pasal 2Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
TahananDisebut dalam Pasal 2Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045