Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Target NDC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a meliputi sektor:
a. energi:
1. pengurangan emisi GRK sebesar 358 juta ton
CO 2 e (tiga ratus lima puluh delapan juta ton
karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara
Baseline Emisi GRK sebesar 1.669 juta ton
CO 2 e (seribu enam ratus enam puluh
sembilan juta ton karbon dioksida ekivalen)
dengan 1.311 juta ton CO 2 e (seribu tiga ratus
sebelas juta ton karbon dioksida ekivalen)
dengan usaha sendiri; dan
2. pengurangan emisi GRK sebesar 446 juta ton
CO 2 e (empat ratus empat puluh enam juta ton
karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara
Baseline Emisi GRK sebesar 1.669 juta ton
CO 2 e (seribu enam ratus enam puluh
sembilan juta ton karbon dioksida ekivalen)
dengan 1.223 juta ton CO 2 e (seribu dua ratus
dua puluh tiga juta ton karbon dioksida
ekivalen) dengan dukungan dari luar negeri ;
b. limbah:
1. pengurangan emisi GRK sebesar 40 juta ton
CO 2 e (empat puluh delapan juta ton karbon
dioksida ekivalen) dari selisih antara Baseline
Emisi GRK sebesar 296 juta ton CO 2 e (dua
ratus sembilan puluh enam juta ton karbon
dioksida ekivalen) dengan 256 juta ton CO 2 e
(dua ratus lima puluh enam juta ton karbon
dioksida ekivalen) dengan usaha sendiri; dan
- 5 -
2. pengurangan emisi GRK sebesar 43,5 juta ton
CO 2 e (empat puluh tiga koma lima juta ton
karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara
Baseline Emisi GRK sebesar 296 juta ton CO 2 e
(dua ratus sembilan puluh enam juta ton
karbon dioksida ekivalen) dengan 253 juta ton
CO 2 e (dua ratus lima puluh tiga juta ton
karbon dioksida ekivalen) dengan dukungan
dari luar negeri;
c. proses industri dan penggunaan produk:
1. pengurangan emisi GRK sebesar 7 juta ton
CO 2 e (tujuh juta ton karbon dioksida ekivalen)
dari selisih antara Baseline Emisi GRK sebesar
69,6 juta ton CO 2 e (enam puluh sembilan
koma enam juta ton karbon dioksida ekivalen)
dengan 63 juta ton CO 2 e (enam puluh tiga
juta ton karbon dioksida ekivalen) dengan
usaha sendiri; dan
2. pengurangan emisi GRK sebesar 9 juta ton
CO 2 e (sembilan juta ton karbon dioksida
ekivalen) dari selisih antara Baseline Emisi
GRK sebesar 69,6 juta ton CO 2 e (enam puluh
sembilan koma enam juta ton karbon dioksida
ekivalen) dengan 61 juta ton CO 2 e (enam
puluh satu juta ton karbon dioksida ekivalen)
dengan dukungan dari luar negeri;
d. pertanian:
1. pengurangan emisi GRK sebesar 10 juta ton
CO 2 e (sepuluh juta ton karbon dioksida
ekivalen) dari selisih antara Baseline Emisi
GRK sebesar 119,66 juta ton CO 2 e (seratus
sembilan belas juta koma enam enam ton
karbon dioksida ekivalen) dengan 110 juta ton
CO 2 e (seratus sepuluh juta ton karbon
dioksida ekivalen) dengan usaha sendiri; dan
2. pengurangan emisi GRK sebesar 12 juta ton
CO 2 e (dua belas juta ton karbon dioksida
ekivalen) dari selisih antara Baseline Emisi
GRK sebesar 119,66 juta ton CO 2 e (seratus
sembilan belas juta koma enam enam ton
karbon dioksida ekivalen) dengan 108 juta ton
CO 2 e (seratus delapan juta ton karbon
dioksida ekivalen) dengan dukungan dari luar
negeri ; dan
e. kehutanan:
1. pengurangan emisi GRK sebesar 500 juta ton
CO 2 e (lima ratus juta ton karbon dioksida
ekivalen) dari selisih antara Baseline Emisi
GRK sebesar 714 juta ton CO 2 e (tujuh ratus
empat belas juta ton karbon dioksida ekivalen)
dengan 214 juta ton CO 2 e (dua ratus empat
belas juta ton karbon dioksida ekivalen)
dengan usaha sendiri; dan
- 6 -
2. pengurangan emisi GRK sebesar 729 juta ton
CO 2 e (tujuh ratus dua puluh sembilan juta ton
karbon dioksida ekivalen) dari selisih antara
Baseline Emisi GRK sebesar 714 juta ton CO 2 e
(tujuh ratus empat belas juta ton karbon
dioksida ekivalen) dengan - 15 juta ton CO 2 e
(minus lima belas juta ton karbon dioksida
ekivalen) dengan dukungan dari luar negeri.
(2) Target NDC di sektor kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku juga untuk
penggunaan lahan lain.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
HutanDisebut dalam Pasal 3Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KehutananDisebut dalam Pasal 3Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
LimbahDisebut dalam Pasal 3Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang keberadaannya diatur dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045