PORTAL REGULASIPERMEN LH/BPLH
PERMEN LH/BPLH Nomor 5 Tahun 2025
Tentang
Penyelenggaraan Program Adiwiyata
Sedang dibacaPasal 13Pasal 13 dari 22
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Penghargaan Adiwiyata terdiri atas: a. Penghargaan Adiwiyata mandiri; b. Penghargaan Adiwiyata nasional; c. Penghargaan Adiwiyata provinsi; dan d. Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota. (2) Pemberian Penghargaan Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pembentukan tim penilai; b. pelaksanaan penilaian; dan c. pelaksanaan pemberian penghargaan. Bagian Kedua Pembentukan Tim Penilai
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.