Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Adiwiyata adalah tempat yang baik dan ideal untuk memperoleh pengetahuan dan membentuk karakter yang peduli lingkungan. 2. Program Adiwiyata adalah upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup di sekolah melalui gerakan peduli dan berperilaku ramah lingkungan dalam mewujudkan sekolah yang berbudaya lingkungan. 3. Sekolah Adiwiyata adalah sekolah yang telah mengikuti Program Adiwiyata dan/atau telah mendapat penghargaan Adiwiyata . 4. Penghargaan Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah da erah kabupaten/kota
- 3 - kepada Sekolah Adiwiyata yang telah memenuhi kriteria. 5. Kader Adiwiyata adalah peserta didik yang ditetapkan oleh kepala sekolah dan dibina untuk berperan aktif dan menggerakkan warga Sekolah Adiwiyata dalam menerapkan perilaku ramah lin gkungan. 6. Warga Sekolah Adiwiyata adalah kepala sekolah, komite sekolah, pendidik, peserta didik, dan tenaga kependidikan lainnya. 7. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 8. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. 9. Menteri adalah menteri yang menyelen ggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 10. Kepala adalah kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. 11. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama adalah pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan. BAB II TAHAPAN PROGRAM ADIWIYATA
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Lingkungan HidupTerkait Pasal 1Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
PatenTerkait Pasal 1Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pemerintah DaerahTerkait Pasal 1Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatTerkait Pasal 1Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
PendidikTerkait Pasal 1Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Peserta DidikTerkait Pasal 1Peserta Didik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Tenaga KependidikanTerkait Pasal 1Tenaga Kependidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045