Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 14
(1) Tim penilai Adiwiyata terdiri atas: a. tim penilai Adiwiyata tingkat pusat; b. tim penilai Adiwiyata tingkat provinsi; dan c. tim penilai Adiwiyata tingkat kabupaten/kota. (2) Tim penilai Adiwiyata tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; b. kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan p emerintahan di bidang pendidikan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
- 8 - d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; e. perguruan tinggi; f. lembaga swadaya masyarakat di bidang ling kungan hidup dan/atau pendidikan; dan g. unsur lain sesuai kebutuhan. (3) Tim penilai Adiwiyata tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; b. perang kat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; c. instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; d. perguruan tinggi; e. lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup dan/atau pendidikan; dan f. unsur lainnya sesuai kebutuhan. (4) Tim penilai Adiwiyata tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; b. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; c. instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; d. perguruan tinggi; e. lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup dan/atau pendidikan; dan f. unsur lain sesuai kebu tuhan.
Istilah Terkait
Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 14Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 14Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
PatenDisebut dalam Pasal 14Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PendidikDisebut dalam Pasal 14Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Pendidikan DasarDisebut dalam Pasal 14Pendidikan Dasar adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Pendidikan MenengahDisebut dalam Pasal 14Pendidikan Menengah adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Perangkat DaerahDisebut dalam Pasal 14Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045