Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 16
(1) Tim penilai Adiwiyata tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) melakukan penilaian terhadap Sekolah Adiwiyata yang diusulkan oleh perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup di provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk: a. Sekolah Adiwiyata nasional menjadi Sekolah Adiwiyata mandiri; dan b. Sekolah Adiwiyata provinsi dan Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota menjadi Sekolah Adiwiyata nasional.
- 9 - (2) Tim penilai Adiwiyata tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) melakukan penilaian terhadap sekolah dan/atau madrasah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di provinsi yang diusulkan oleh sekola h dan/atau madrasah menjadi Sekolah Adiwiyata provinsi. (3) Tim penilai Adiwiyata tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) melakukan penilaian terhadap sekolah dan/atau madrasah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di kabupaten / kota yang diusulkan oleh sekolah dan/atau madrasah menjadi Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota. Bagian Ketiga Pelaksanaan Penilaian
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewenanganDisebut dalam Pasal 16Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 16Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
PatenDisebut dalam Pasal 16Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PendidikDisebut dalam Pasal 16Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Perangkat DaerahDisebut dalam Pasal 16Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045