Pasal 65
(1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara berwenang
menetapkan PNBP tertentu yang dikelola oleh Bendahara
Umum Negara.
(2) Terhadap. . .
PRESIDEN
UBLIK ]NDONESIA
_35_
(21 Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri/Pimpinan Lembaga tetap menjalankan tugas dan
fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan
urusan teknis, pembinaan, dan pengawasan.
(3) Penetapan PNBP tertentu sebagai PNBP yang dikelola oleh
Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempertimbangkan
a. PNBP yang penghitungan dan/ atau penetapannya
membutuhkan edming procr'ss1,
b. bagian Pemerintah dari hasil pengelolaan kekayaan
negara dipisahkan; atau
c. berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan ditetapkan sebagai penerimaan Bendahara
Umum Negara.
Istilah Terkait
Bendahara Umum Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
JalanDisebut dalam Pasal 65Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045