PORTAL REGULASIPERMEN P2MI/BP2MI
PERMEN P2MI/BP2MI Nomor 24 Tahun 2025
Tentang
Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Sedang dibacaPasal 94Pasal 89 dari 104
Kriteria pemberian persetujuan atau penolakan keringanan
PNBP dapat berupa:
a. jangka waktu penundaan;
b. periode pengangsuran; atau
c. besaranpersentasepengurangan,
ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
BAB VII
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Bagian Kesatu
Umum
Angsuran adalah bagian pembayaran yang dilakukan secara berkala untuk melunasi suatu kewajiban. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
PersDisebut dalam Pasal 94Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 94Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…