PORTAL REGULASIPERMEN P2MI/BP2MI
PERMEN P2MI/BP2MI Nomor 24 Tahun 2025
Tentang
Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Sedang dibacaPasal 48Pasal 46 dari 104
Menteri dapat menerbitkan pengaturan tersendiri terhadap
persetujuan penggunaan dana PNBP atas jenis PNBP tertentu
dengan dasar pertimbangan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; atau
b. kebijakan Pemerintah.
Paragraf 1O
Monitoring dan Verifikasi atas Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak