Pasal 47
(1) Menteri dapat meninjau kembali persetqjuan penggunaan
dana PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP dengan
mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalamPasal 46ayat(21.
(2) Peninjauan kembali terhadap persetujuan penggunaan
dana PNBP oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara periodik.
(3) Berdasarkan . . .
r:Ftr{frl{Il
trE-irrrTFlllffitnFEflf
-28_
(3) Berdasarkan hasil peninjauan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melakukan
perubahan persetujuan penggunaan dana PNBP.
Istilah Terkait
upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan khusus yang ditentukan undang-undang. Uraian…
PersDisebut dalam Pasal 47Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 47Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045