Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 718), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 11 dan angka 17 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- 3 - Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerinta han atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang - undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Peja bat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Jaminan Produk Halal yan g selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan serti f ikat halal. 6. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk reka yasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 7. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. 8. Ja batan Fungsional Pengawas JPH adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis pengawasan JPH. 9. Pejabat Fungsional Pengawas JPH yang selanjutnya disebut Pengawas JPH adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang li ngkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis pengawasan JPH. 10. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentua n peraturan perundang - undangan. 11. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. 12. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 4 - 13. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja m andiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan. 14. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN. 15. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pengawas JPH. 16. Angka Kre dit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pengawas JPH sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerint ahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara . 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Pengawas JPH berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan JPH pada Instansi Pemerintah . (2) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang m emiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH. (3) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengawas JPH dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang me mimpin Unit Organisasi . 3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH yaitu melaksanakan pengawasan JPH . (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang, yaitu: a. Pengawas JPH Ahli Pertama melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pemetaan, identifikasi, verifikasi, serta pelaporan data pengawasan dan pemeriksaan implementasi JPH ; b. Pengawas JPH Ahli Muda melakukan perencanaan, pemetaan, analisis, validasi, serta
- 5 - penyusunan laporan pengawasan dan pe meriksaan implementasi JPH ; c. Pengawas JPH Ahli Madya menyusun rumusan perencanaan , kajian, evaluasi , investigasi , serta pengembangan pola pengawasan dan pemeriksaan implementasi JPH ; dan d. Pengawas JPH Ahli Utama melakukan perancangan peta jalan pengawasan dan regulasi , serta perumusan tindak lanjut hasil pengawasan dan skema penilaian implementasi JPH . (3) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Pengawas JPH dapat diberikan tugas lainnya. (4) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. (5) Ekspektasi sebagaimana di maksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. (6) Dalam hal terdapat kegiatan tertentu yang membutuhkan sertifikasi keahlian , Pengawas JPH harus memiliki sertifikat kea hlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi: a. jumlah P roduk; b. jumlah P elaku Usaha ; c. jumlah Lembaga Pemeriksa Halal; dan d. jumlah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh k epala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH tidak dapat dilaksanakan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabat an Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan. 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat ( 5 ) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui pengangkatan pertama sebagaimana
- 6 - dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S - 1 (strata satu) atau D - IV ( diploma empat ) rumpun agama Islam , rumpun ilmu terapan , atau rumpun ilmu alam ; dan e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkat an untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dari calon PNS bagi: a. Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama; atau b. Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda. (3) Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dari calon PNS seb agaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pengawas JPH dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan kelas Jabatan Fungsional Pengawas JPH. (4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan p ertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. (5) Kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dim aksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui pengangkatan pertama. 6. Ketentuan ayat (1 ), ayat (3), ayat (7) , dan ayat (8) Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui perpindahan dari jabatan lain se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah : 1. S - 1 (strata satu) atau D - IV (diploma empat) rumpun agama Islam , rumpun ilmu terapan , rumpun ilmu alam , atau rumpun lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH bagi jenjang ahli pertama dan ahli muda ; dan
- 7 - 2. S - 2 (strata dua) rumpun agama Islam , rumpun ilmu terapan , rumpun ilmu alam , atau rumpun lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JP H bagi jenjang ahli madya dan ahli utama; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH ; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan JPH yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g. memiliki nilai predikat k inerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi : 1. 53 (lima puluh t i ga) tahun bagi y ang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama d a n Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Pengawas JPH Ahli Utama bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan T ingg i . (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Utama; b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH A hli M adya; c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda; dan d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama. (3) Selain perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut: a. perpindahan Jab atan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli U tama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun. b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Madya
- 8 - paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebe lum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi. (4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis org anisasi, persyaratan pengalaman sebagaiman a dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. (5) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3 dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3. (6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. (7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. (8) Kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pen yelenggaraan JPH menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui perpindahan dari jabatan lain. 7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. S - 1 (strata satu) atau D - IV (diploma empat) untu k Pengawas JPH Ahli Pertama dan Pengawas JPH Ahli Muda ; dan 2. S - 2 (strata dua) untuk Pengawas JPH Ahli Madya ; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Pengawas JPH paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. memiliki predikat k inerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir .
- 9 - (2) Pengangkatan dalam J abatan F ungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkata n melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. 8. Ketentuan ayat (1), ayat (2) , dan ayat (3) Pasal 1 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan melalui: a. p romosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pengawas JPH ; dan b. k enaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH . (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji k ompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH ; b. memiliki predikat k inerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui p romosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b. mengikuti dan lulus uji kompeten si kenaikan jenjang jabatan; c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. berijazah S - 2 (strata dua) rumpun agama Islam, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu alam , atau rumpun lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH untuk
- 10 - kenaikan ke Pengawas JPH A hli M adya dan Pengawas JPH A hli U tama. (4) Promosi untuk kenaikan jenjang dilaksanakan berdas arkan pertimbangan rekomendasi tim penilai k inerja. (5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pengawas JPH harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (6) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. (7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan didudu ki. (8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. 9. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Pengelolaan kinerja Pengawas JPH terdiri atas: a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selanjutnya ditetapkan dalam predikat kinerja yang kemudian dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit. (3) Dalam hal Pengawas JPH memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih t inggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian. (4) Pengawas JPH dapat diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau konflik. (5) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta pengelola an kinerja Pengawas JPH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
- 11 - 10. Ketentuan ayat (2) Pasal 1 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) Pengawas JPH wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosio kultural. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. (3) Pengawas JPH wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH yang diduduki dalam sistem pembel ajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Pengawas JPH yaitu lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH . (2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas JPH ; b. menyusun standar kompeten si Jabatan Fungsional Pengawas JPH ; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas JPH ; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pengawas JPH ; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsi onal pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas JPH; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jab atan Fungsional Pengawas JPH;
- 12 - l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas JPH; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pengawas JPH; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas JPH; o. memfasili tasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengawas JPH; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengawas JPH di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pengawas JPH; dan s. menyusun informasi faktor ja batan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pengawas JPH setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan p erundang - undangan. (4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. 12. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 1 Pengangkatan dalam J abatan F ungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan 1 (satu) kali sampai dengan 31 Desember 2026.
Istilah Terkait
mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Jaminan ProdukDisebut dalam Pasal IJaminan Produk adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Jaminan Produk HalalDisebut dalam Pasal IJaminan Produk Halal adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum jaminan produk halal untuk membahas aspek yang berkaitan…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Produk HalalDisebut dalam Pasal IProduk Halal adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum jaminan produk halal untuk membahas aspek yang berkaitan dengan…
AhliDisebut dalam Pasal Iorang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan HukumDisebut dalam Pasal IBadan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045