Pasal 29
(1) PNBP Terutang dihitung oleh:
a. Instansi Pengelola PNBP;
b. Mitra Instansi Pengelola PNBP; atau
c. Wajib Bayar.
(21 Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menunjuk
Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan
sebagian tugas Pengelolaan PNBP, PNBP Terutang
dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(3) Dalam . . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
_19_
(3) Dalam hal sebagian atau seluruh formulasi perhitunga.n
belum dapat dipastikan oleh Instansi Pengelola PNBP,
PNBP Terutang dapat dihitung oleh Wajib Bayar.
Pasagraf 2
Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 29Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
UtangDisebut dalam Pasal 29Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045