Pasal 55
(l) Dalam melaksanakan pertanggungiawaban pelaksanaan
APBN, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib
laporan realisasi penerimaan dan
penggunaan dana PNBP dalam lingkungan Instansi
Pengelola PNBP yang bersangkutan kepada Menteri.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
{21
secara periodik setiap semester.
(3) Laporan . . .
T:llE{ftT{Ii
REPIIIIJK INTX)NESIA
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah periode
laporan berakhir.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 55Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045