PORTAL REGULASIPERMENDESA PDT
PERMENDESA PDT Nomor 12 Tahun 2025
Tentang
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Sedang dibacaPasal 61Pasal 59 dari 104
(1) Dalam melaksanakan pengawasan, unit yang ditunjuk
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O ayat (3)
dapat meminta dokumen, keterangan, dan/ atau bukti lain
kepada Wajib Bayar, Mitra Instansi Pengelola PNBP,
dan/atau pihak lain.
Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
{21
dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan Instansi
Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
Pasal 62...
PRESIOEN
PUELIK INDONES]A