☰Daftar Isi Regulasi2 PasalNaskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
PORTAL REGULASIPERMENHAN
Tentang
Sedang dibacaPasal IIPasal 2 dari 2
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE
Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
♛
Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →35Nomor
2025Tahun Terbit
2Total Pasal
—Total Dibaca
Cari hanya dalam regulasi ini.
POSISI BACAPasal 2 dari 2
100%
TEKS RESMI
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- 9 - Agar setiap orang mengetahui nya, memerintahkan pengu ndang an Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
KAMUS HUKUM
Buka Kamus →Istilah Terkait
PeraturanDisebut dalam Pasal II
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IIBerita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
SMART CONNECTIONS
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Istilah Terkait1 dari 4 preview
Regulasi Terkait1 dari 4 preview
Pasal Terkait1 dari 4 preview
Putusan Terkait1 dari 2 preview
♛
Buka Semua Relasi Hukum dengan PremiumLihat seluruh rekomendasi, alasan hubungan hukum, dan jalur riset lintas Istilah, Regulasi, Pasal, Putusan, serta Artikel.
Buka Premium →SHARE
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah