Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 20 2 0 tentang Pengelolaan Hibah di L ingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 20 Nomor 68), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Dalam pelaksanaan penerimaan H ibah L angsung, Menteri: a. m embentuk tim pengkaji untuk melaksanakan pengkajian dan perundingan H ibah dengan memperhatikan kajian dari Panglima TNI atau Kepala UO; b. d alam hal mengajukan H ibah yang berasal dari luar negeri berupa Alpalhankam yang dalam proses Hibah membutuhkan permohonan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; c. m embentuk tim penerima H ibah; dan d. m elakukan penatausahaan H ibah. (2) Alpalhankam yang dalam proses H ibah membutuhkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- 3 - 2. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1) Menteri mengajukan permohonan nomor register atas: a. H ibah L angsung dalam bentuk uang dari luar negeri kepada DJPPR; dan b. H ibah L a ngsung dalam bentuk uang dari dalam negeri kepada Kantor Wilayah DJPB. (2) Pengajuan permohonan nomor register atas Hibah L angsung dalam bentuk uang dari luar negeri kepada DJPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh K epala Pusat Pelaporan Pembinaan Keuangan Perta han an Kemhan. (3) Pengajuan permohonan nomor register atas Hibah L angsung dalam bentuk uang dari dalam negeri kepada Kantor Wilayah DJPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh k epala UO atau Pejabat yang diberi kuasa oleh K epala Satker. 3. Ketentuan ayat (5) Pasal 22 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 (1) Permohonan nomor register atas H ibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 melampirkan dokumen: a. perjanjian H ibah; b. ringkasan H ibah; dan c. surat kuasa pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian H ibah. (2) Dalam hal Hibah untuk mendukung tugas dan fungsi Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan nomor register untuk H ibah L angsung dalam bentuk uang, dilampiri dengan: a. SPTMHL; dan b. rekening koran. (3) Dokumen persyaratan yang disampaikan untuk pengajuan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan dokumen asli dan salinan yang dilegalisir penerima H ibah. (4) Menteri, Kepala UO atau Pejabat yang diberi kuasa atau K epala Satker yang mengajukan surat permohonan nomor register H ibah bertanggung jawab secara mutlak atas keabsahan dan kebenaran dokumen sumber dan dokumen pendukung registrasi Hibah.
- 4 - 4. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 (1) Menteri mengajukan permohonan nomor register atas: a. H ibah L angsung d alam bentuk barang, jasa, dan surat berharga dari luar negeri kepada DJP PR; dan b. H ibah L angsung d alam bentuk barang, jasa, dan surat berharga dari dalam negeri kepada Kantor Wilayah DJPB. (2) Pengajuan permohonan nomor register atas Hibah Langsung d alam bentuk barang, jasa, atau surat berharga dari luar negeri kepada DJP PR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Kepala Badan Logistik Pertahanan Kemhan. (3) Pengajuan permohonan nomor register atas Hibah L angsung d alam bentuk barang, jasa, atau surat berharga berharga dari dalam negeri kepada Kantor Wilayah DJPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh k epala UO atau Pejabat yang diberi kuasa oleh K epala Satker. 5. Ketentuan ayat (4) Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 (1) Permohonan nomor register atas H ibah L angsung dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dilampiri: a. perjanjian H ibah; b. ringkasan H ibah; dan c. dokumen surat kuasa pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian H ibah. (2) Dalam hal pengelolaan H ibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permintaan penetapan nomor register untuk H ibah L angsung dalam bentuk baran g, jasa, dan surat berharga dilampiri dengan SPTMHL. (3) Dokumen persyaratan yang disampaikan untuk pengajuan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan dokumen asli dan salinan yang dilegalisir oleh penerima H ibah. (4) Kepala UO atau P ejabat yang diberi kuasa oleh K epala Satker yang mengajukan surat permohonan nomor register H ibah bertanggung jawab secara mutlak atas keabsahan dan kebenaran dokumen sumber dan dokumen pendukung registrasi H ibah.
- 5 - 6. Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30A Format surat permohonan nomor r egistrasi H ibah dan ringkasan H ibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 30 tercantum dalam Lampiran I I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 7. Ketentuan ayat (1) Pasal 31 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 31 disisipkan 1 ( satu) ayat, yakni ayat ( 1a), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 (1) M enteri membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi H ibah atas penerimaan H ibah L angsung dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga. (1a) Dalam hal Menteri tidak dapat melakukan penandatanganan BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada Kepala UO, pejabat yang diberi kuasa, atau K epala Satker. (2) BAST sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal serah terima; b. pihak Pemberi dan penerima H ibah; c. tujuan penyerahan; d. nilai nominal dalam rupiah dan mata uang asing untuk H ibah dalam mata uang asing; e. nilai nominal dalam rupiah untuk H ibah dalam mata uang rupiah; f. bentuk H ibah; dan g. rincian harga per barang. (3) Format BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan kebutuhan yang disepakati oleh masing - masing pihak. 8. Ketentuan huruf a dan huruf c Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 Dalam pelaksanaan pemberian H ibah L angsung, Menteri: a. membentuk tim pengkaji untuk melaksanakan pengkajian dan perundingan H ibah dengan memperhatikan kajian dari Panglima TNI atau k epala UO; b. membentuk tim P emberi H ibah; c. mengajukan persetujuan p emberian H ibah ke luar negeri Alpalhankam yang dalam proses H ibah membutuhkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; dan
- 6 - d. melaksan akan penatausahaan H ibah. 9. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 46 Pengajuan usulan pemberian H ibah L angsung kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dan Pasal 44 huruf b serta pe ngajuan usulan pemberian H ibah L angsung kepada Panglima TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b harus melampirkan dokumen berupa: a. kajian; b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermeterai dari Kepala Satker; c. surat pernyataan tidak mengganggu tugas dan fungsi dari Kepala Satker; d. kartu identitas barang; e. laporan kondisi barang; f. foto barang; g. fotocopy dokumen kepemilikan; dan h. Penetapan Status Penggunaan. 1 0. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49 (1) Hibah harus dituangkan dalam perjanjian H ibah. (2) Perjanjian H i bah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memuat: a. identitas P emberi H ibah dan p enerima Hiba h; b. tanggal perjanjian H ibah atau penandatanganan perjanjian H ibah; c. jumlah H ibah; d. n ilai H ibah dalam mata uang negara P emberi H ibah atau sesuai perjanjian; e. peruntukan H iba h; f. ketentuan dan persyaratan; g. p eriode waktu; h. rencana distribusi; i. biaya yang ditimbulkan atas pelaksanaan H ibah; dan j. ketentuan perubahan perjanjian H ibah. 1 1. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50 Perjanjian H ibah dapat diubah melalui kesepakatan tertulis antara Pemberi Hibah dan p enerima Hibah sesuai dengan kebutuhan dan /atau dinamika kontingensi.
- 7 - 1 2. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53 Tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan H ibah di lingkungan Kemhan sebagai berikut: a. Menteri: 1. merumusk an kebijakan umum mengenai pelaksanaan H ibah; 2. mene ntukan kebijakan pelaksanaan H ibah; 3. meng ajukan usulan H ibah kepada Men k eu dan Dewan Perwakilan Rakyat; dan 4. mem utuskan untuk menyetujui atau menolak penerimaan H ibah. b. Di r ektur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan: 1. melaksa nakan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan H ibah barang/jasa; 2. mengaju kan rekomendasi persetujuan H ibah kepada M enteri; dan 3. menyiap kan dan menandatangani p erjanjian H ibah. c. Di rektur Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan: 1. m engkomu nikasikan dan mengkoordinasikan usulan pemberian atau penerimaan dari atau ke luar negeri dengan pihak penerima atau P emberi Hibah; dan 2. m enga jukan permintaan surat kuasa kepada men teri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. d. Di rektur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kem h an: 1. mela ksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan H ibah uang untuk kegiatan; dan 2. meng ajukan rekomendasi persetujuan H ibah uang untuk kegiatan kepada Menteri. e. Badan Logistik Pertahanan Kemhan: 1. mela ksanakan penatausahaan hasil Hibah barang/jasa dari luar negeri yang meliputi permohonan registrasi, pengesahan, memo pencatatan, dan pembebasan bea masuk barang import serta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai hasil H ibah barang/jasa; 2. mela ksanakan konfirmasi pendapatan H ibah barang/jasa dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu, setiap s emester; dan 3. melak sanakan rekonsiliasi dengan U nit A kuntansi P engguna A nggaran. f. K epala Pusat Pe l aporan dan Pembinaan Keuangan Pertahanan Kemhan: 1. melaksanakan pengelolaan Hibah u ang untuk kegiatan; 2. m elaksanakan konfirmasi pendapatan Hibah uang dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu setiap s emester;
- 8 - 3. melak sanakan laporan keuangan yang terkait dengan H ibah berupa Lapora n Realisasi Anggaran, neraca, C atatan A tas L aporan K euangan Laporan dan Perubahan Ekuitas; dan 4. mela ksanakan monitoring dan evaluasi sampai tingkat UO dan melaksanakan rekonsiliasi terpadu dengan Unit Akuntansi Pengguna Barang Kemhan. g. Kepala UO Kemhan: 1. merumu skan kebijakan teknis H ibah; 2. mengu sulkan rencana H ibah kepada Menteri; 3. memut uskan untuk menyetujui atau menolak penerimaan H ibah; 4. melak sanakan penatausahaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan H ibah; 5. melaks anakan konfirmasi H ibah; dan 6. melaksa nakan rekonsiliasi antara U nit A kuntansi P embantu P engguna B arang E selon dengan U nit A kuntansi P embantu P engguna Anggaran E selon 1. 1 3. Ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hibah di L ingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
pemberian suatu benda atau hak secara cuma-cuma kepada pihak lain yang dilakukan menurut syarat dan tata cara hukum…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
TahananDisebut dalam Pasal ITahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IBerita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
DelegasiDisebut dalam Pasal IDelegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan atau pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah dengan beralihnya tanggung…
IkanDisebut dalam Pasal IIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewenanganDisebut dalam Pasal IKewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah