Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 20
penJrusunan,
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penetapan, dan perubahan rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Mangrove diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB III
PEMANFAATAN
Pasal 2 1
(1) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b dilakukan berdasarkan rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota.
(21 Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan pada Ekosistem Mangrove dengan fungsi
lindung dan fungsi budidaya.
(3) Pemanfaatan...
FRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
-L4-
(3) Pemanfaatan pada Ekosistem Mangrove dengan fungsi
lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. penelitian;
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan;
d. penyimpanan dan penyerapan karbon;
e. jasa lingkungan;
f. pemanfaatan hasil hutan bukan k"yr; dan/atau
g. pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara
berkelanjutan.
(4) Pemanfaatan Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Kawasan Hutan,
meliputi:
a. penelitian;
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan;
d. jasa lingkungan;
e. pemanfaatan hasil hutan bukan k"y,r;
f. pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara
berkelanjutan;
g. pemanfaatan kayu; dan atau
I
h. wanamina.
(5) Pemanfaatan Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 di luar Kawasan
Hutan, meliputi:
a. penelitian;
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan;
d. jasa lingkungan;
e. pemanfaatan hasil hutan bukan kry,r;
f. pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara
berkelanjutan;
g. wanamina;
h. budidaya perikanan; dan/atau
i. pelabuhan, industri, pertanian, dan pertahanan.
(6) Pemanfaatan Ekosistem Mangrove wajib dilakukan dengan
tetap menjaga fungsi Ekosistem Mangrove dan baku mutu
Ekosistem Mangrove.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan
{7)
pada Ekosistem Mangrove diatur dalam Peraturan Menteri.
BABIV..
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB IV
PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasil 22
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c dilakukan untuk mengendalikan kerusakan
Ekosistem Mangrove berdasarkan rencana Perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi,
dan kabupaten/kota.
(21 Pengendalian kerusakan Ekosistem Mangrove terdiri atas:
a. pencegahan kerusakan Ekosistem Mangrove;
b. penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove; dan
c. pemulihan kemsakan Ekosistem Mangrove.
Bagian Kedua
Pencegahan Kerusakan Ekosistem Mangrove
Istilah Terkait
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
Hasil HutanDisebut dalam Pasal 20Hasil Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
HutanDisebut dalam Pasal 20Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
IkanDisebut dalam Pasal 20Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 20Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
PatenDisebut dalam Pasal 20Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 20Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
PencegahanDisebut dalam Pasal 20Pencegahan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks keimigrasian atau status kewarganegaraan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045