Pasal 50
(1) Survei Pendahuluan Panas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (3) merupakan kegiatan
pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang
berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika,
dan geokimia serta penginderaan jauh dan/atau survei
geoteknik.
(2) Survei Pendahuluan Panas Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memperkirakan letak Panas Bumi;
b. mendapatkan informasi ada atau tidak adanya
sumber daya energi Panas Bumi; dan
c. mendapatkan informasi kondisi topografi, tutupan
lahan, dan karakteristik tanah.
(3) Survei Pendahuluan Panas Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat Simaksi.
(4) Pengajuan Simaksi untuk kegiatan Survei Pendahuluan
Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan secara elektronik atau nonelektronik.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
GeofisikaDisebut dalam Pasal 50Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan sifat fisik bumi dan fenomena kebumian yang diamati serta diinformasikan untuk…
InformasiDisebut dalam Pasal 50Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Panas BumiDisebut dalam Pasal 50Panas Bumi adalah istilah dalam hukum panas bumi yang menjelaskan sumber daya panas bumi, survei, eksplorasi, eksploitasi, wilayah…
Sumber Daya EnergiDisebut dalam Pasal 50Sumber Daya Energi adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
Survei Pendahuluan Panas BumiDisebut dalam Pasal 50Survei Pendahuluan Panas Bumi adalah istilah dalam hukum panas bumi yang menjelaskan sumber daya panas bumi, survei, eksplorasi,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045