G
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Geofisika

Administrasi Negara & Pelayanan Publik›Meteorologi, Klimatologi & Geofisika

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf G
Geofisika

Geofisika merupakan istilah penting dalam hukum meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Entri ini disusun untuk membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Geofisika serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan sifat fisik bumi dan fenomena kebumian yang diamati serta diinformasikan untuk kepentingan keselamatan dan pembangunan.

Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Untuk penerapan pada perkara, pelayanan, kegiatan profesi, administrasi, kebijakan, atau transaksi tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, perubahan regulasi, putusan pengadilan yang relevan, serta fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Geofisika dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, terdapat fakta yang berkaitan dengan gejala alam yang berkaitan dengan sifat fisik bumi dan fenomena kebumian yang diamati serta diinformasikan untuk kepentingan keselamatan dan pembangunan. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, standar, prosedur, atau kewajiban yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Geofisika.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Geofisika dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38769/uu-no-31-tahun-2009

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Geofisika beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Geofisika?
A

Geofisika pada pokoknya berarti gejala alam yang berkaitan dengan sifat fisik bumi dan fenomena kebumian yang diamati serta diinformasikan untuk kepentingan keselamatan dan pembangunan.

QApa dasar hukum Geofisika?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terkait — Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

QApakah pengertian Geofisika selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Geofisika dalam konteks Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.

QMengapa Geofisika penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami subjek, objek, kegiatan, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau tata kelola yang relevan dalam Hukum Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

QBagaimana menerapkan pengertian Geofisika pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf GIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
GeofisikaHukum IndonesiaHukum Meteorologi, Klimatologi, dan GeofisikaMKG

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Geofisika? Sampaikan di sini.