Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 20
Piutang yang bersumber dari Penyaluran Pinjaman atau
Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana
Bergulir Koperasi kepada Koperasi Percontohan ( Mock Up )
merupakan piutang negara dan setiap kerugian negara
diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan mengenai penyelesaian kerugian negara .
BAB V I II
TANGGUNG JAWAB
Pasal 2 1
(1) Kementerian dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Koperasi bertanggung jawab terhadap kelengkapan
dokumen yang bersumber dan disampaikan oleh
Koperasi Percontohan ( Mock Up ) .
(2) Pengurus dan pengelola Koperasi Desa /Kelurahan Merah
Putih yang menjadi Koperasi Percontohan ( Mock Up )
bertanggung jawab terhadap:
a. kebenaran atas dokumen legalitas ;
b. k ebenaran atas rencana bisnis yang memuat
anggaran biaya atas investasi dan/atau modal kerja
yang diajukan beserta rencana pengembalian;
c. k ebenaran atas pemanfaatan Pinjaman atau
Pembiayaan Dana Bergulir sesuai dengan yang
diperjanjikan ;
d. k ebenaran atas jaminan yang diberikan;
e. p engembalian Pinjaman atau Pembiayaan Dana
Bergulir kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Koperasi ; dan
f. data, informasi , dan dokumen lain yang
disampaikan.
BAB IX
PELAPORAN , PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
Pasal 2 2
(1) Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi
menyampaikan laporan kinerja penyaluran Pinjaman
atau Pembiayaan Dana Bergulir Koperasi P ercontohan
( Mock Up ) kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan setelah dilakukan penyaluran Pinjaman
atau Pembiayaan Dana Bergulir secara berkala setiap 3
(tiga) bulan sekali dan sewaktu - waktu apabila
diperlukan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. jumlah sasaran penyaluran Pinjaman atau
Pembiayaan Dana Bergulir; dan
b. realisasi nilai penyaluran Pinjaman atau
Pembiayaan Dana Bergulir.
SM.3 SAM.2 DEP.1 DEP.2 DEP.3 DEP.4 SM WAMENKOP
Catt: kolom parafnya dihapus saja
- 11 -
Pasal 2 3
(1) Kementerian dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Koperasi melakukan pemantauan dan evaluasi
penyaluran serta pemanfaatan Pinjaman atau
Pembiayaan Dana Bergulir Koperasi P ercontohan ( Mock
U p ) secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam
setahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi serta pemanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lambat 3 ( tiga ) bulan terhitung sejak tanggal pencairan
Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir.
(3) Pemantauan dan evaluasi serta pemanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
melalui kunjungan lapangan dan/ atau daring.
(4) Pemantauan dan evaluasi serta pemanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan
Dinas.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja
penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir
Koperasi Percontohan ( Mock Up ) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 2 .
BAB X
PENGAWASAN DAN PENDAMPINGAN
Pasal 2 4
(1) Kementerian melakukan pengawasan dan pendampingan
atas pelaksanaan penyaluran serta pemanfaatan
Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Koperasi
Percontohan ( Mock Up ) untuk memberikan penguatan
kapasitas kepada Koperasi Percontohan ( M ock U p )
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal diperlukan, Kementerian dapat melibatkan
unit atau lembaga terkait untuk memberikan
pengawasan dan pendampingan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Koperasi Percontohan ( Mock Up ) .
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SM.3 SAM.2 DEP.1 DEP.2 DEP.3 DEP.4 SM WAMENKOP
Catt: kolom parafnya dihapus saja
- 12 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2025
MENTERI KOPERASI REP U B L I K I N D O N E S I A,
Œ
BUDI ARIE SETIADI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA ,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
SM.3 SAM.2 DEP.1 DEP.2 DEP.3 DEP.4 SM WAMENKOP
Catt: kolom parafnya dihapus saja
- 13 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KOPERASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
PENYALURAN PINJAMAN ATAU
PEMBIAYAAN DANA BERGULIR
KEPADA KOPERASI PERCONTOHAN
( MOCK UP ) KOPERASI
DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
FORMAT FORMULIR PERMOHONAN PENYALURAN PINJAMAN ATAU
PEMBIAYAAN DANA BERGULIR
SM.3 SAM.2 DEP.1 DEP.2 DEP.3 DEP.4 SM WAMENKOP
Catt: kolom parafnya dihapus saja
- 14 -
SM.3 SAM.2 DEP.1 DEP.2 DEP.3 DEP.4 SM WAMENKOP
Catt: kolom parafnya dihapus saja
- 15 -
ALUR PROSES PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR
KOPERASI PERCONTOHAN ( MOCK UP ) KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH
PUTIH
MENTERI KOPERASI REP U B L I K I N D O N E S I A,
ttd.
BUDI ARIE SETIADI
SM.3 SAM.2 DEP.1 DEP.2 DEP.3 DEP.4 SM WAMENKOP
Catt: kolom parafnya dihapus saja
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
KelurahanDisebut dalam Pasal 20Kelurahan adalah bagian wilayah kecamatan yang dipimpin lurah sebagai perangkat kecamatan dan melaksanakan pelayanan pemerintahan sesuai ketentuan.
KoperasiDisebut dalam Pasal 20Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
PinjamanDisebut dalam Pasal 20Pinjaman adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 20Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
DirekturDisebut dalam Pasal 20Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
GuruDisebut dalam Pasal 20Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 20Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara