Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
Dokumen Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1 ) dan Pasal 9
disampaikan dalam bentuk pindai dokumen, data elektronik,
atau fotokopi.
Bagian Kedua
Penilaian Kelayakan
Pasal 1 1
(1) Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi melakukan
penilaian kelayakan atas daftar nominasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 5 ) dan kelengkapan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
Pasal 9 secara daring .
(2) Penilaian kelayakan atas daftar nominasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan
terhadap:
a. rencana bisnis yang memuat anggaran biaya atas
investasi dan/atau modal kerja yang diajukan
beserta rencana pengembalian;
b. legalitas dan kelembagaan paling sedikit meliputi
anggaran dasar, kepengurusan , dan nomor induk
berusaha ; dan
SM.3 SAM.2 DEP.1 DEP.2 DEP.3 DEP.4 SM WAMENKOP
Catt: kolom parafnya dihapus saja
- 7 -
c. penilaian risiko yang paling sedikit memuat analisis
kemampuan berdasarkan potensi pendapatan,
potensi pengeluaran, dan potensi aset .
Bagian Ketiga
Pengambilan Keputusan
Pasal 1 2
Pengambilan keputusan terhadap nominasi Koperasi
Percontohan ( Mock Up ) sebagai calon penerima Pinjaman atau
Pembiayaan Dana Bergulir dilakukan secara kolektif kolegial
oleh Direktur Bisnis, Direktur Pembiayaan Syariah, dan
Direktur Pengembangan Usaha pada Lembaga Pengelola Dana
Bergulir Koperasi.
Pasal 1 3
(1) Hasil pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 2 dilaporkan oleh Direktur Utama Lembaga
Pengelola Dana Bergulir Koperasi secara tertulis kepada
Menteri untuk mendapatkan pe rsetujuan dan penetapan
dengan tembusan kepada Wakil Menteri, Sekretaris
Kementerian, dan Korwil .
(2) Menteri memberikan persetujuan dan menetapkan
Koperasi P ercontohan ( Mock Up ) sebagai penerima
Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir dari Lembaga
Pengelola Dana Bergulir Koperasi .
BAB V I
TATA CARA PENYALURAN PINJAMAN ATAU
PEMBIAYAAN DANA BERGULIR
Pasal 1 4
(1) Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi
melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan
Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan ( Mock Up)
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 3 ayat (2) .
(2) Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disalurkan tanpa melalui
lembaga perantara.
(3) Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pola konvensional; atau
b. pola syariah.
Pasal 1 5
Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada
Koperasi P ercontohan ( Mock Up ) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 4 dilaksanakan dengan ketentuan meliputi:
a. Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir digunakan
untuk membiayai investasi aset bangunan/gerai
dan/atau kendaraan logistik dan/atau modal kerja;
b. jangka waktu Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir
paling lama 10 (sepuluh) tahun termasuk masa tenggang;
SM.3 SAM.2 DEP.1 DEP.2 DEP.3 DEP.4 SM WAMENKOP
Catt: kolom parafnya dihapus saja
- 8 -
c. dapat diberikan masa tenggang pengembalian atas pokok
dan bunga Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir
paling lama 12 (dua belas) bulan sejak pencairan;
d. p enetapan jangka waktu P injaman atau Pembiayaan
Dana Bergulir sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan
masa tenggang sebagaimana dimaksud dalam huruf c
dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Koperasi berdasarkan hasil penilaian terhadap rencana
bisnis dan proyeksi arus kas K operasi ;
e. total Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir paling
tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tiap
Koperasi P ercontohan ( Mock Up );
f. dikenakan tarif layanan:
1. pola konvensional dengan tarif sebesar 3% (tiga
persen) per tahun dan menurun; atau
2. pola syariah dengan tarif bagi hasil 20% (dua puluh
persen) atau setara 3% (tiga persen) per tahun
menurun untuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Koperasi dan 80% (delapan puluh persen) untuk
Koperasi atau margin 3% (tiga persen) per tahun
menurun dari harga beli ,
g. memiliki aset yang dapat dijadikan jaminan;
h. dalam hal tidak terdapat jaminan aset atau belum
memiliki aset cukup, mekanisme jaminan atas Pinjaman
atau Pembiayaan Dana Bergulir menggunakan:
1. aset yang berasal dari Pinjaman atau Pembiayaan
Dana Bergulir dengan nilai aset berdasarkan hasil
penilaian dari kantor jasa penilaian publik , dinas
yang membidangi pendapatan daerah, atau penilai
pemerintah ; dan
2. dalam hal nilai jaminan aset sebagaimana dimaksud
pada an gka 1 kurang dari nilai plafon, dapat
ditambah dengan jaminan lain berupa :
a) fidusia ;
b) deposito ;
c) lembaga penjaminan ; atau
d) mengagunkan aset milik pengurus, pengawas ,
dan/atau anggota Koperasi , dan
i. pengurus dan pengawas Koperasi Desa /Kelurahan
Merah Putih bersedia melakukan pengikatan jaminan
perorangan ( personal guarantee ) secara notariil.
Pasal 1 6
Dalam melakukan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan
Dana Bergulir , Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi
memperhatikan prinsip kehati - hatian dan tata kelola yang
baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
Pasal 1 7
Alur proses penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana
Bergulir Koperasi Percontohan ( Mock Up ) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
SM.3 SAM.2 DEP.1 DEP.2 DEP.3 DEP.4 SM WAMENKOP
Catt: kolom parafnya dihapus saja
- 9 -
BAB V II
MITIGASI RISIKO PENYALURAN PINJAMAN ATAU
PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI
DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
Pasal 1 8
(1) Kementerian dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Koperasi melakukan upaya mitigasi risiko sebelum dan
setelah melaksanakan penyaluran Pinjaman atau
Pembiayaan Dana Bergulir .
(2) Sebelum melaksanakan penyaluran Pinjaman atau
Pembiayaan Dana Bergulir , Kementerian dan Lembaga
Pengelola Dana Bergulir Koperasi melakukan upaya
mitigasi risiko paling sedikit berupa:
a. memastikan pengurus dan pengawas Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih tidak memiliki
kolektibilitas macet pada lembaga keuangan; dan
b. memastikan Koperasi memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8
serta lolos penilaian kelayakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 1 .
(3) Setelah melaksanakan penyaluran Pinjaman atau
Pembiayaan Dana Bergulir , Kementerian dan Lembaga
Pengelola Dana Bergulir Koperasi melakukan upaya
mitigasi risiko paling sedikit berupa:
a. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia
pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih;
b. memastikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan
rencana bisnis dan ketentuan peraturan perundang -
undangan ; dan
c. menyusun skema restrukturisasi pengembalian
P injaman atau P embiayaan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih .
(4) Selain upaya mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Kementerian melaksanakan koordinasi
kebijakan terkait pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih kepada kementerian/lembaga terkait .
(5) Dalam melaksanakan upaya mitigasi risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) , Kementerian dan
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dapat
berkoordinasi dengan Dinas.
Pasal 1 9
Dalam melaksanakan penyaluran P injaman atau P embiayaan
Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan ( Mock U p ),
Kementerian dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi
melibatkan aparat penegak hukum dalam memberikan
supervisi untuk penguatan akuntabilitas penyaluran dan
kapasitas penerima an manfaat P injaman atau Pembiayaan
Dana Bergulir .
SM.3 SAM.2 DEP.1 DEP.2 DEP.3 DEP.4 SM WAMENKOP
Catt: kolom parafnya dihapus saja
- 10 -
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
KelurahanDisebut dalam Pasal 10Kelurahan adalah bagian wilayah kecamatan yang dipimpin lurah sebagai perangkat kecamatan dan melaksanakan pelayanan pemerintahan sesuai ketentuan.
KoperasiDisebut dalam Pasal 10Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
PinjamanDisebut dalam Pasal 10Pinjaman adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
AnakDisebut dalam Pasal 10Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 10Anggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Anggota KoperasiDisebut dalam Pasal 10Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan memiliki hak serta kewajiban menurut…
DepositDisebut dalam Pasal 10Deposit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara